Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan untuk penertiban unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang selama ini tidak digunakan atau dihuni sebagaimana mestinya oleh para penghuni rusunawa.

Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan, penertiban unit rusun dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun.

"Penyegelan pada satu unit Rusunawa sudah mulai kami lakukan di Rusunawa Grudo, Kamis (26/10)," katanya.

Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Surabaya.

"Jadi pemiliknya tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih. Jadi kami segel," katanya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya gencar ingatkan bahaya pelajar "nggandol" truk

Fikser menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut.

Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

"Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri," ujarnya.

Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya Adinda Setyoningrum menyampaikan, penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda Nomor 2/2010.

Sebab, lanjut dia, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantri untuk menempati rusunawa.

"Kami berharap penghuni rusunawa bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023