Dosen Komunikasi Politik Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Suko Widodo mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap hasil survei politik dijadikan sarana kampanye mendekati pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Suko Widodo di Surabaya, Kamis mempertanyakan hasil sejumlah lembaga survei karena hasil yang dipublikasikan jauh dari realitas pendapat publik selama ini.
"Misalnya, ada kandidat dari Jakarta. Selama ini mereka sangat jarang hadir di Jatim, tapi hasil survei elektabilitas tinggi. Ini rasanya tidak masuk akal," ujar Suko.
Suko menilai bahwa hasil survei itu digunakan sebagai strategi kampanye untuk meraih simpati publik.
Maraknya hasil survei tersebut bisa mengaburkan opini original warga masyarakat. Bahkan mengaburkan kebenaran pendapat masyarakat.
"Cara itu bisa menyesatkan publik," ujar Suko yang juga peneliti senior pada Pusat Studi Transformasi Sosial dan Pembangunan, Sekolah Pascasarjana Unair itu.
Karenanya, Suko mengingatkan agar publik berhati hati dan jangan mudah mempercayainya. Apalagi jika hasilnya sangat ekstrem.
Menurut dia, selama ini masih banyak suara yang tersembunyi yang belum diekspresikan warga. "Kekuatan tersembunyi itulah yang akan sangat menentukan arah politik," tuturnya.
Pantauan sama juga dirasakan oleh Bramantyo dari Kolokium.id, sebuah lembaga riset digital di bidang pemilu. Menurut Bram, sapaannya, banyak hasil survei yang tak masuk akal dan tidak sesuai dengan realitas.
"Perang hasil survei juga terjadi dalam dunia digital. Banyak hasil meragukan disebar melalui media digital," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023