Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep menyiapkan santunan sebesar Rp31 juta bagi korban dalam kasus perahu terbalik di perairan antara Pulau Tonduk dan Guagua, Kecamatan Raas, beberapa waktu lalu. "Sesuai nota persetujuan dari Bupati Sumenep, santunan akan diberikan kepada korban yang meninggal dunia maupun selamat. Totalnya sebesar Rp31 juta," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Koesman Hadie, Jumat. Pada 24 September lalu, perahu motor "Putri Tunggal" yang mengangkut 36 penumpang, terbalik dan selanjutnya tenggelam dalam perjalanan dari Pulau Tonduk ke Guagua. Kasus terbaliknya perahu tersebut mengakibatkan 13 penumpang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan 23 penumpang lainnya selamat. "Korban meninggal dunia akan diberi santunan masing-masing Rp1.500.000 dan korban selamat masing-masing Rp500.000," ujarnya, menerangkan. Koesman mengatakan, pihaknya menjadwalkan penyerahanan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun korban selamat pada pekan depan. "Santunan akan diserahkan kepada yang berhak menerimanya di Kantor Kecamatan Raas. Kami akan mengirim tim ke Raas untuk menyerahkan santunan tersebut secara langsung," paparnya. Ia juga mengemukakan, pencairan santunan kepada korban meninggal dunia maupun selamat dalam kasus terbaliknya perahu motor "Putri Tunggal" itu memang membutuhkan waktu dan beberapa tahapan. "Saat ini, pencairan santunan tersebut sudah selesai dan tinggal diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun korban selamat," katanya mengungkapkan. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011