Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyosialisasikan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada 18 partai politik dan 13 bakal calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, di salah satu hotel di Surabaya Senin.

Anggota KPU Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Insan Qoriawan mengatakan setiap partai politik dan bakal calon anggota DPD diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebagai tahap awal kampanye.

"Untuk pasangan calon mulai 13 sampai 26 November 2023. Kemudian partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023 dan khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023," kata Insan melalui keterangan resmi diterima di Surabaya, Senin.

"Sedangkan, bagi Calon Anggota DPD mulai tanggal 3 sampai dengan 27 November 2023," lanjutnya.

Insan menyebut dana kampanye tak hanya berasal peserta pemilu, namun juga bisa diperoleh dari perseorangan, kelompok, dan Perusahaan atau Badan Usaha Non Pemerintah. Besaran biaya tersebut masing-masing juga ditentukan. 

"Khusus bagi peserta pemilu tidak ada batasan jumlah nominal, baik untuk pasangan calon, partai politik, maupun bakal calon," ucapnya.

KPU Jawa Timur pun merinci besaran biaya kampanye perseorangan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik.

Kemudian untuk DPD dari perseorangan maksimal Rp750 juta, dari kelompok ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik.

DPD dari kelompok paling besar Rp1,5 miliar dan dari perusahaan atau badan usaha non pemerintah ditentukan paling besar Rp2,5 miliar untuk pasangan calon dan partai politik.

Kemudian, untuk DPD dari perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling besar Rp1,5 miliar.

Sementara, Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan ketentuan kampanye merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Model penerapannya, yakni menyertakan andil atau berkolaborasi dari banyak pihak.

Lebih lanjut, KPU Jawa Timur menetapkan fasilitas penentu titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, dan badan kesatuan bangsa dan politik.

"Ke depan KPU akan menyusun surat keputusan untuk menjadi pedoman bagi Peserta Pemilu dalam memasang APK, kami butuh masukan para pihak," ucap dia.

Selain itu, Gogot menyebut KPU juga berkolaborasi untuk keperluan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye dengan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, lembaga penyiaran publik, dan dinas komunikasi dan informatika.

"Sementara, pengamanan tahapan kampanye, utamanya kegiatan yang berbasis massa, KPU Jatim membutuhkan bantuan TNI dan Polri,” tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023