Sumenep - Rancangan peraturan daerah tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, direncanakan dibahas pada 2012. Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Abrory, Kamis menjelaskan, beberapa bulan lalu, tim dari pemerintah kabupaten setempat sebenarnya telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada anggota DPRD. "Kami pun sempat membahas raperda tersebut. Namun, kami sepakat menunda pembahasan raperda, karena nantinya berdampak pada struktur organisasi di lingkungan Pemkab Sumenep secara keseluruhan. Kami sepakat akan membahas raperda BPBD pada 2012 mendatang," katanya di Sumenep. Selain raperda BPBD, anggota DPRD Sumenep juga menunda pembahasan raperda Badan Perizinan Terpadu. "Selama masa penundaan ini, kami berharap tim dari Pemkab Sumenep segera menyerahkan raperda tentang struktur organisasi secara utuh demi efisiensi dan efektivitas pembahasan di DPRD," ujarnya. Abrory juga mengemukakan, saat ini, penanganan bencana di Sumenep dilakukan oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah. "Ini yang harus dipikirkan juga. Kalau kami hanya membahas raperda BPBD tanpa membedah struktur di sejumlah satuan kerja perangkat daerah, hasilnya tidak akan komprehensif," ucapnya. Begitu juga jika memaksakan membahas raperda Badan Perizinan Terpadu pada tahun ini, karena di sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Sumenep memiliki tugas yang terkait dengan perizinan. "Dalam konteks tersebut, kami sepakat menunda pembahasan raperda BPBD dan Badan Perizinan Terpadu dan selanjutnya dibahas pada 2012 mendatang," kata Abrory, menegaskan.

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011