Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerapkan pola penarikan retribusi bagi para pedagang pasar secara elektronik (e-retribusi) untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah itu.

Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag) Chainur Rasyid di Sumenep, Rabu, selain untuk menekan kebocoran PAD, penerapan 'e-retribusi' juga dalam rangka memanfaatkan teknologi digital, sekaligus sebagai upaya mendidik para pedagang pasar tradisional melek teknologi.

"Sistem penarikan yang kami terapkan di retribusi elektronik ini melalui Quick Response Code Indonesia Standard atau QRIS," kata Rasyid.

Dengan cara seperti itu, retribusi dari para pedagang pasar langsung masuk ke kas daerah (Kasda), tanpa melalui petugas lapangan.

"Jadi, tidak ada potensi bagi siapapun untuk mengambil sebagian dari pendapatan retribusi ini, karena transaksinya secara elektronik, dan sudah tercatat secara otomatis di sistem aplikasi itu," katanya.

Chainur Rasyid lebih lanjut menjelaskan, melalui penerapan ini, Pemkab Sumenep juga menaikkan target pendapatan asli daerah di bidang retribusi dari sebelumnya Rp1,6 miliar menjadi Rp2,1 miliar.

"Kami yakin target ini bisa terpenuhi, karena hingga akhir semester pertama saja, PAD di bidang retribusi sudah mencapai 60 persen," katanya, menjelaskan.

Salah satu pasar tradisional yang telah menerapkan penarikan retribusi secara elektronik adalah Pasar Anom Sumenep.

Penarikan secara elektronik di pasar ini tidak hanya bagi pedagang pasar saja, akan tetapi juga diberlakukan pada pola penarikan retribusi parkir kendaraan bermotor.

Sebelumnya Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyatakan, salah satu penyebab  kebocoran PAD pada bidang retribusi karena oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Jadi, pelaksanaan penarikan retribusi secara elektronik ini juga sebagai bagian dari menjawab persoalan kebocoran retribusi," katanya.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023