Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 26 perkara yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap atau inkrah dari kasus mulai 13 Juli hingga 25 September 2023.

"Barang bukti ini dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, kami musnahkan dari 26 perkara mulai 13 Juli hingga 25 September 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf di Kediri, Selasa.

Ia menjelaskan barang bukti dari perkara itu meliputi narkotika sebanyak 50,58 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya, obat keras 70.357 butir pil dobel l, 46 butir ekstasi, 10 butir pil jenis inex, 11 butir pil jenis rikloma dan satu paket pil 3,5 butir jenis alprazolam.

Selain itu, juga terdapat barang elektronik berupa delapan telepon seluler, 37 karung pupuk nonsubsidi yang tidak punya izin edar, kunci palsu, pakaian dan beberapa barang lainnya.

Novika menambahkan pemusnahan ini merupakan yang ketiga selama tahun 2023. Seluruh barang bukti perkara langsung dimusnahkan begitu sudah ada ketetapan hukum yang tetap.

"Ini sudah yang ketiga kalinya pemusnahan barang bukti. Walaupun sedikit harus dimusnahkan," katanya.

Dia juga menambahkan kasus yang ditangani Kejari Kota Kediri didominasi kasus narkoba dan peredaran obat keras. Dalam satu bulan, rata-rata 10 kasus penyalahgunaan narkoba ditangani oleh jaksa.

Dengan penangkapan pelaku sekaligus menyita barang bukti dan dimusnahkan turut serta memotong mata rantai penyebaran obat dilarang itu. Nominal dari barang bukti juga cukup banyak hingga puluhan juta rupiah.

"Kalau kecenderungan banyak narkoba dan obat keras. Kurang lebih sebulan bisa 10 perkara," kata dia.

Pemusnahan itu dilakukan d halaman Kejari Kota Kediri. Seluruh barang bukti dikumpulkan. Untuk narkoba berupa sabu-sabu serta pil dimasukkan ke tong yang sudah didesain khusus untuk tempat pemusnahan. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, untuk telepon seluler dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda menjadi beberapa bagian. Untuk pupuk dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023