Petugas Rutan Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan dua unit telepon pintar (handphone) oleh seorang perempuan warga Simo Gunung berinisial MJ.
 
"Kedua smartphone (telepon pintar) diselipkan di dalam kaos kaki," kata Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Saefur Rochim di Surabaya, Jumat.
 
Ia mengatakan penyelundupan ini digagalkan petugas saat melakukan penggeledahan badan atau body scanning ketika MJ akan mengunjungi suaminya, MK, yang ditahan di Rutan Surabaya.
 
Dua HP masing-masing berwarna biru tua dan biru muda itu diselipkan di dua kaos kaki yang sedang dikenakan MJ.
 
"Untuk mengelabui petugas, pelaku mengenakan celana jeans agak longgar," kata Rochim.
 
Namun, kata dia, upaya MJ untuk mengelabui petugas gagal karena saat melewati alat pemindai x-ray, petugas mendapati benda mencurigakan di area kaki.
 
"Untuk memastikan, petugas kami melakukan penggeledahan badan, dan benar didapati dua unit," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MJ mengaku bahwa dua telepon pintar itu adalah titipan dua tahanan lain.
 
"Jadi dua telepon pintar itu rencananya bukan untuk suaminya, tapi untuk dua tahanan lain berinisial ES dan SBM," ucapnya.
 
Petugas pun lantas memanggil ketiga tahanan yang diduga terlibat baik MK, ES dan SBM mengakui perbuatannya.
 
"Akibat perbuatannya, MJ diberikan sanksi tidak boleh berkunjung ke Rutan Surabaya selama 60 hari ke depan, sedangkan tiga tahanan yang terlibat akan masuk sel pengasingan selama dua pekan," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023