Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya mulai membentuk tim pemenangan pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau "AMIN" di wilayah kelurahan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf menyatakan para anggota tim pemenangan "AMIN" tersebar di seluruh wilayah kelurahan di kota setempat.

"Kami sudah ada instruksi membentuk 25 anggota per ranting, jadi ada tim pemenangan tiap-tiap kelurahan," kata Musyafak di Surabaya, Minggu.

Setiap satu tim, kata dia tim pemenangan pasangan "AMIN" diterjunkan untuk lebih mengenalkan nama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Mulai Kamis (14/9) lalu sudah ada yang mendaftar," ujarnya.

Dia optimistis keberadaan tim bisa memaksimalkan langkah sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: PKB Jatim optimistis "AMIN" mampu yakinkan hati masyarakat

Di sisi lain, Musyafak juga menyebut partai koalisi pendukung pasangan "AMIN" di Kota Surabaya siap memperkuat kolaborasi, terlebih Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menerbitkan dukungan bagi Ketua Umum PKB yang juga bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar.

"Kami sesama partai Islam, jadi semuanya bisa bersamaan. Kami harus yakin sangat yakin harus percaya," ucapnya.

Dia menambahkan teknis pemenangan "AMIN" skala kota dibahas bersama pengurus Partai NasDem dan PKS.

"Ke depannya kami konsolidasi lebih lanjut," kata dia.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: PKB Jatim instruksikan tak bawa nama NU saat berpolitik

Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023