Sebanyak 373 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas terjaring tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kota Malang dalam Operasi Zebra Semeru Tahun 2023 sejak 4 September.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan sebanyak 373 pelanggar lalu lintas tersebut terjaring hingga hari ke-11 dalam operasi yang digelar hingga Kamis.
"Kebanyakan pelanggaran ialah pengendara motor yang tidak menggunakan helm," katanya.
Fani menjelaskan pelanggaran tersebut terekam oleh kamera mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang merekam aktivitas masyarakat saat berkendara selama Operasi Zebra Semeru Tahun 2023.
Menurut dia, dari total sebanyak 373 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut, 263 di antaranya melanggar karena tidak menggunakan helm, sementara 110 pelanggar lainnya kedapatan melawan arus membahayakan lalu lintas.
"Mayoritas dari pelanggar tersebut adalah pengendara sepeda motor dan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm," jelasnya.
Dia menambahkan sebanyak 11 pelanggar lalu lintas lainnya menerima tindakan tilang manual karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain melakukan tilang, lanjutnya, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada 3.398 pelanggar lalu lintas, terutama yang tidak menggunakan helm, tidak melengkapi plat nomor kendaraan, atau berboncengan lebih dari dua orang.
"Operasi Zebra Semeru 2023 kali ini lebih difokuskan pada pendekatan preventif dengan mengedukasi pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Polresta Malang Kota telah aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas melalui Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) di berbagai sekolah dan perguruan tinggi.
Polresta Malang Kota mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya. Penegakan hukum, baik melalui tilang elektronik atau teguran simpatik, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023