Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya siap menindak tegas setiap pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas melalui "Operasi Zebra 2023", mulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman melalui keterangan resmi yang diterima, pada Senin, mengatakan penindakan dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis.

"Bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunnya angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata Arif.

Arif menyebut teknis penilangan dilakukan dengan sistem tilang elektronik (e-TLE) statis, mobile, dan teguran simpatik.

"Kami mengedepankan pengawasan melalui kamera e-TLE dalam penindakan selama Operasi Zebra 2023. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang tertentu yang biasanya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas juga sudah mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan, seperti berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, dan pengendara dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, pihaknya juga bakal menindak pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melawan arus, menggunakan ponsel, dan melanggar batas kecepatan maksimal.

"Operasi Zebra tersebut, bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif menuju pemilihan umum (Pemilu) damai 2024," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Haryoko Widhi menambahkan penerapan tilang manual tetap dijalankan untuk memaksimalkan penerapan "Operasi Zebra 2023".

"Pelaksanaan penindakan itu khususnya kami mengedepankan tilang elektronik tetapi tentunya tilang manual, istilahnya pada tempat-tempat tertentu saja," ucap dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023