Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerjunkan tim khusus untuk memantau praktik tata niaga tembakau di semua pabrikan rokok yang melakukan pembelian tembakau pada musim panen kali ini.

"Ada 20 orang yang kami terjunkan untuk melakukan pemantauan praktik jual beli tembakau kali ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Basri Yulianto di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.

Sebanyak 20 orang tim pemantau itu merupakan perwakilan dari Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan, perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

"Mereka itu bertugas melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah tertuang dalam Perda tentang Penatausahaan Tembakau," katanya.

Salah satunya, kata dia, tentang pengambilan sampel tembakau milik petani oleh pengusaha, yakni tidak boleh lebih dari 1 kilogram.

"Jadi, tugas para pemantau ini hanya melakukan pemantauan, mencatat apa yang dilihat di lapangan, lalu melaporkan ke Pemkab Pamekasan," katanya .

Ia menjelaskan, Pemkab Pamekasan memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau.

Perda tentang tata niaga tembakau itu mengatur tentang pengambilan sampel maksimal tembakau petani yang dipasok ke gudang oleh pabrikan dan melawan masuknya tembakau Jawa ke Kabupaten Pamekasan, demikian Basri Yulianto .
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023