Kepolisian Resor Malang menangkap buronan pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) berinisial KMD yang ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp143 juta.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Kabupaten Malang, Sabtu, mengatakan bahwa tersangka buron selama kurang lebih lima tahun dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2015.
"KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada 2015," kata Kholis.
Kholis menjelaskan tersangka ditangkap tim reserse kriminal Polres Malang tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jumat (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap DD dan ADD yang akan digunakan membangun infrastruktur jalan, balai dusun dan mushola di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi.
"Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki menambahkan, pada 2018, KMD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, pada saat proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi.
"Bahkan, telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali," kata Wahyu.
KMD dilaporkan menghilang sejak 2018 yang ditengarai ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pada 2021, pelaku kembali ke Pulau Jawa dan tinggal di Sleman, Jawa Tengah sebelum akhirnya kembali ke Kabupaten Malang dan tinggal di lereng Gunung Semeru.
"Hingga akhirnya pada April 2023, KMD kembali ke Sumbermanjing Wetan," katanya.
Atas perbuatannya, KMD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023