Komisi B DPRD Kota Surabaya menawarkan solusi untuk relokasi bagi para pedagang Pasar Tempurejo yang terancam tidak bisa berdagang setelah PT Babatan Kusuma Jaya tidak lagi mengizinkan sewa lahan miliknya kepada pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah di Surabaya, Kamis, mengatakan, salah satu solusi relokasi yang kami tawarkan adalah ke pasar yang dikelola Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya maupun Perusahaan Daerah Pasar Surya Surabaya.

"Pihak Dinas koperasi sudah bilang, Insya Allah bisa direlokasi di pasar yang dikelolanya meski tidak harus kumpul jadi satu. Atau bisa juga di pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Tinggal sekarang pedagang ini mau atau tidak. Katanya mereka mau berembuk dulu dengan seluruh pedagang," ujarnya.

Lebih lanjut, Lutfiyah mengatakan, kalau persoalan relokasi ini belum selesai, maka Komisi B akan menggelar rapat dengar pendapat lanjutan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak PT Babatan Kusuma Jaya.

Baca juga: Komisi A minta Satpol PP Surabaya tak asal tertibkan baliho bakal caleg

"Kemarin (23/8) saat rapat dengar pendapat pihak PT Babatan Kusuma Jaya berhalangan hadir. Semoga pertemuan lanjutan bisa hadir," ucapnya.

Salah seorang perwakilan pedagang Pasar Tempurejo, Maria mengatakan, pihaknya mendapatkan surat dari PT Babatan Kusuma Jaya pada tanggal 31 Juli 2023. Surat itu menyebut bahwa masa sewa lahan sudah habis waktunya dan tidak bisa diperpanjang kembali.

"Sehingga kami diminta untuk segera mengosongkan pasar," ujarnya.

Menurut Maria, surat pemberitahuan tersebut mendadak, tanpa didahului sosialisasi, sehingga pedagang Pasar Tempurejo bingung karena dipaksa pindah. Padahal terdapat 110 pedagang yang sudah belasan tahun menempati Pasar Tempurejo.

"Kalau mau pindah, kemana. Harapan kami kalaupun dipindah tidak jauh dari lokasi yang lama. Di Pasar Tempurejo kami menyewa lahan sebesar Rp4 juta sampai Rp7 juta per tahun tiap lapak," ucapnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Taufik


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023