Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye Pemilu dengan tidak asal menertibkan baliho bakal caleg.
"Mari pahami tentang PKPU itu. Jangan sampai Satpol PP ada salah langkah," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.
Ayu mengaku mendapat informasi banyak alat peraga berupa baliho maupun spanduk milik bakal caleg di sejumlah wilayah ditertibkan petugas Satpol PP, seperti baliho bakal caleg Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terdeteksi ditertibkan di kawasan Kenjeran, Bulak, Tenggilis, Tambaksari dan lainnya.
Baliho bakal calon legislatif (bakal caleg) itu ramai terpampang dimana-mana, termasuk di Kota Surabaya, menjelang masa kampanye Pemilu 2024, namun ada beberapa titik yang tiba-tiba dibersihkan oleh aparat Satpol PP Pemkot Surabaya.
Menurut dia, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
Namun, dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri. Sedangkan dalam pasal 34 ayat (2) PKPU, lokasi yang dilarang dipasangi baliho adalah tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Ayu menegaskan bahwa saat ini pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Saat ini, lanjut dia, partai politik diperbolehkan sosialisasi dengan pemasangan bendera partai lengkap dengan nomor peserta pemilunya.
"Jika ini dilanggar dan diketahui oleh Satpol PP, maka akan dilaporkan ke KPU. KPU akan berkoordinasi dengan partai pemilik alat peraga tersebut dalam hal penurunan atau pemindahan alat peraga tersebut," katanya.
Politikus Partai Golkar ini meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegur Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser atas penertiban baliho sosialisasi para bakal caleg tersebut.
"Kami juga akan mengundang Satpol PP untuk rapat dengar pendapat terkait hal ini. Rencananya Tanggal 26 Agustus, kami panggil," ujarnya.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," ucap Rahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023.
Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.
"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi, dan nanti pada tanggal 28 November mulai kampanye," kata Bagja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Mari pahami tentang PKPU itu. Jangan sampai Satpol PP ada salah langkah," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.
Ayu mengaku mendapat informasi banyak alat peraga berupa baliho maupun spanduk milik bakal caleg di sejumlah wilayah ditertibkan petugas Satpol PP, seperti baliho bakal caleg Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terdeteksi ditertibkan di kawasan Kenjeran, Bulak, Tenggilis, Tambaksari dan lainnya.
Baliho bakal calon legislatif (bakal caleg) itu ramai terpampang dimana-mana, termasuk di Kota Surabaya, menjelang masa kampanye Pemilu 2024, namun ada beberapa titik yang tiba-tiba dibersihkan oleh aparat Satpol PP Pemkot Surabaya.
Menurut dia, berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memang tidak diatur khusus ihwal pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
Namun, dalam Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri. Sedangkan dalam pasal 34 ayat (2) PKPU, lokasi yang dilarang dipasangi baliho adalah tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Ayu menegaskan bahwa saat ini pemilu belum memasuki tahapan kampanye. Saat ini, lanjut dia, partai politik diperbolehkan sosialisasi dengan pemasangan bendera partai lengkap dengan nomor peserta pemilunya.
"Jika ini dilanggar dan diketahui oleh Satpol PP, maka akan dilaporkan ke KPU. KPU akan berkoordinasi dengan partai pemilik alat peraga tersebut dalam hal penurunan atau pemindahan alat peraga tersebut," katanya.
Politikus Partai Golkar ini meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegur Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser atas penertiban baliho sosialisasi para bakal caleg tersebut.
"Kami juga akan mengundang Satpol PP untuk rapat dengar pendapat terkait hal ini. Rencananya Tanggal 26 Agustus, kami panggil," ujarnya.
Dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang jelas, Bapak dan Ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak/Ibu boleh pasang foto tidak? Boleh," ucap Rahmat Bagja di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023.
Menurut Rahmat Bagja, sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda.
"Kami harapkan Bapak/Ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi, dan nanti pada tanggal 28 November mulai kampanye," kata Bagja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023