Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Situbondo menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang kakek 76 tahun setelah 13 jam peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Senin, mengatakan kedua pelaku penganiayaan Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27) ditangkap di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, pada Senin (21/8) sore atau 13 jam setelah polisi menerima laporan.

"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," katanya.

Hingga saat ini, lanjut dia, kedua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Kaji Madun (76) warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, meninggal dunia masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Jika terbukti kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal.

Hanya gara-gara batas tanah, seorang kakek bernama Kaji Madun (76) warga Dusun Cempaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo tewas, setelah dianiaya dua terduga pelaku yang diketahui masih kakak beradik.

Peristiwa penganiayaan yang berujung meninggalnya kakek 76 tahun itu terjadi pada Minggu (20/8) di rumah korban.

Kedua pelaku mendatangi rumah korban dan menganiaya karena dipicu sengketa batas tanah milik keponakan korban dengan adik pelaku.

Namun, tiba-tiba dua terduga pelaku mendatangi korban di rumahnya dan keduanya langsung memukul korban dengan menggunakan benda tumpul sehingga mengakibatkan korban tersungkur.

Korban mengalami luka lebam di kepala dan sempat dirawat di ruang ICU RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo yang kemudian meninggal dunia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023