Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan badan ad hoc pemilu mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan selama bertugas, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Anggota KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan KPU RI sudah menerbitkan Surat Nomor 267 pada tanggal 21 Maret 2023, yang meminta KPU kabupaten dan kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing dalam mengalokasikan anggaran jaminan sosial yang dialokasikan dalam APBD untuk badan ad hoc Pemilu 2024.

"Dalam surat itu, KPU RI menginstruksikan kepada KPU provinsi, kabupaten, dan kota untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan badan ad hoc," kata Ahmad Hanafi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.

Dia menilai memang perlu ada jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu ad hoc supaya mereka dapat bekerja dengan tenang. KPU Jember pun sudah menyampaikan hal tersebut dalam audiensi dengan Bupati Jember Hendy Siswanto beberapa waktu lalu.

"Untuk mencakup seluruh penyelenggara ad hoc hingga KPPS, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Sehingga, kami berharap hal tersebut dapat dipenuhi dengan dukungan DPRD Jember yang juga sepakat untuk hal itu," tuturnya.

Saat Pilkada 2020, lanjutnya, santunan untuk penyelenggara pemilu, terutama yang menjadi korban pandemi COVID-19, tidak hanya diberikan oleh KPU Jember, tetapi juga oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Dengan adanya surat dari KPU RI, bantuan untuk penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja bukan lagi berbentuk santunan. Sehingga, kami berharap anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan itu bisa di-cover dengan menggunakan APBD Jember," ujar Ahmad Hanafi.

Jumlah petugas ad hoc penyelenggara pemilu, berdasarkan data KPU Jember, tercatat sebanyak 70.315 orang di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang mulai bekerja sesuai dengan tahapan.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023