PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan inventarisasi aset pada bekas jalur perlintasan kereta api yang masuk wilayah Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur.
"Dalam pelaksanaannya, penandaan aset tidak hanya patok, namun juga terdapat plang dan juga peneng. Kalau pemasangan patok ini baru, kalau yang lama dari besi itu mau diganti,” kata Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.
Inventarisasi dilakukan dengan pemasangan patok batas, untuk memisahkan aset lahan milik PT KAI dengan yang bukan milik perusahaan milik negara tersebut.
Tak hanya di Tulungagung dan Trenggalek, penandaan aset serupa juga dilakukan hingga wilayah Kabupaten Ponorogo.
Sebagian aset tersebut selama ini terbengkalai dan tidak terurus, sementara sebagian lainnya dikelola warga untuk bercocok tanam. Bahkan ada bekas jalur perlintasan KA yang kini tertutup bangunan warga.
"Aset perusahaan berupa tanah dan atau bangunan merupakan sumber daya dan kekayaan perusahaan yang wajib dikelola dengan baik untuk mendapatkan manfaat bagi perusahaan sekaligus, agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara," katanya pula.
Supriyanto menambahkan, secara periodik PT KAI Daops 7 Madiun sedang melakukan program rutin, salah satunya upaya penandaan aset berupa penjagaan aset tanah dan atau bangunan meliputi pemasangan tanda penunjuk aset patok batas aset tanah KAI.
Saat ini, kata dia lagi, pemasangan patok masih dilakukan di Tulungagung dan akan berlanjut merambah ke Trenggalek.
"Selain itu, guna tertib administrasi penjagaan aset dalam rangka pengamanan dan penjagaan aset perusahaan tersebut dari penguasaan pihak lain atau aset terancam hilang, PT KAI Daops 7 Madiun juga telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kejaksaan dan kepolisian, maupun KPK," katanya lagi.
Sebelum dilakukan pemasangan patok, KAI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Nantinya hasil pengamanan aset itu bakal dilakukan pemilahan. Sebab tak seluruh pengguna aset tanah KAI di Trenggalek memenuhi kewajibannya, yaitu membayar kepada PT KAI sesuai persyaratan yang ditentukan.
"Ini kami data dulu, yang jelas saat ini masih pengamanan aset. Setelah pengamanan aset ini nanti akan kami data, mana yang sudah dipakai untuk masyarakat, mana yang sudah dipakai untuk fasilitas umum nanti akan kami pilah-pilih. Ya, nanti akan ada persewaan, karena itu aset negara yang ditempati aturannya ya harus sewa. Sejauh ini di beberapa titik sudah. Cuma yang jauh-jauh itu sementara belum karena pendataan juga baru kami laksanakan,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Dalam pelaksanaannya, penandaan aset tidak hanya patok, namun juga terdapat plang dan juga peneng. Kalau pemasangan patok ini baru, kalau yang lama dari besi itu mau diganti,” kata Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa.
Inventarisasi dilakukan dengan pemasangan patok batas, untuk memisahkan aset lahan milik PT KAI dengan yang bukan milik perusahaan milik negara tersebut.
Tak hanya di Tulungagung dan Trenggalek, penandaan aset serupa juga dilakukan hingga wilayah Kabupaten Ponorogo.
Sebagian aset tersebut selama ini terbengkalai dan tidak terurus, sementara sebagian lainnya dikelola warga untuk bercocok tanam. Bahkan ada bekas jalur perlintasan KA yang kini tertutup bangunan warga.
"Aset perusahaan berupa tanah dan atau bangunan merupakan sumber daya dan kekayaan perusahaan yang wajib dikelola dengan baik untuk mendapatkan manfaat bagi perusahaan sekaligus, agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara," katanya pula.
Supriyanto menambahkan, secara periodik PT KAI Daops 7 Madiun sedang melakukan program rutin, salah satunya upaya penandaan aset berupa penjagaan aset tanah dan atau bangunan meliputi pemasangan tanda penunjuk aset patok batas aset tanah KAI.
Saat ini, kata dia lagi, pemasangan patok masih dilakukan di Tulungagung dan akan berlanjut merambah ke Trenggalek.
"Selain itu, guna tertib administrasi penjagaan aset dalam rangka pengamanan dan penjagaan aset perusahaan tersebut dari penguasaan pihak lain atau aset terancam hilang, PT KAI Daops 7 Madiun juga telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti kejaksaan dan kepolisian, maupun KPK," katanya lagi.
Sebelum dilakukan pemasangan patok, KAI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Nantinya hasil pengamanan aset itu bakal dilakukan pemilahan. Sebab tak seluruh pengguna aset tanah KAI di Trenggalek memenuhi kewajibannya, yaitu membayar kepada PT KAI sesuai persyaratan yang ditentukan.
"Ini kami data dulu, yang jelas saat ini masih pengamanan aset. Setelah pengamanan aset ini nanti akan kami data, mana yang sudah dipakai untuk masyarakat, mana yang sudah dipakai untuk fasilitas umum nanti akan kami pilah-pilih. Ya, nanti akan ada persewaan, karena itu aset negara yang ditempati aturannya ya harus sewa. Sejauh ini di beberapa titik sudah. Cuma yang jauh-jauh itu sementara belum karena pendataan juga baru kami laksanakan,” tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023