Pemerintah Kota Kediri menyederhanakan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen pemkot dalam memberikan pelayanan kesehatan secara mudah kepada masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi mengemukakan saat ini pihaknya telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan, lantaran capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kediri yang sukses mencapai 100 persen.

"Terkait dengan UHC yang diraih Kota Kediri maka kepada warga Kota Kediri sudah dijaminkan kesehatannya pada BPJS Kesehatan, ada yang ditanggung pemerintah pusat dan ada melalui pemerintah kota melalui APBD," katanya di Kediri, Selasa.

Sebelum menetapkan kebijakan ini, pihaknya telah melakukan uji coba terkait dengan pelayanan PBID BPJS Kesehatan untuk warga setempat.

"Kalau sebelumnya ditangani Dinas Kesehatan, namun setelah diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Sosial ditunjuk untuk melaksanakan pendaftaran kepesertaan PBID agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelum diterapkan pelayanan satu pintu pada Dinas Sosial, pihaknya hanya berwenang dalam pemberian surat rekomendasi kepada warga Kota Kediri, terutama yang kurang mampu, agar permasalahan yang dihadapi mereka segera tertangani oleh BPJS Kesehatan.

Persyaratan untuk mendaftar PBID BPJS Kesehatan dengan melampirkan salinan Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku.

"Sekarang Dinas Sosial memegang pendaftaran kepesertaan sekaligus kalau ada 'case' (kasus) yang membutuhkan rekom juga diselesaikan di Dinsos," ucap Paulus.

Dia menjelaskan apabila terdapat warga Kota Kediri yang hendak beralih kepesertaan, dari sebelumnya BPJS Kesehatan mandiri menjadi PBID, dapat datang langsung ke Dinas Sosial Kota Kediri dengan jam operasional pada Senin hingga Kamis, pukul 07.30-15.30 WIB serta Jumat pukul 07.00-14.30 WIB.

Pihaknya juga menyampaikan dalam penggunaan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melainkan cukup KTP.

"Sebetulnya keputusan BPJS Kesehatan pusat untuk tidak menggunakan KIS sudah lama, sekarang kalau mau berobat cukup menggunakan KTP," tutur dia.

Pemkot Kediri juga telah melakukan upaya melalui surat imbauan kepada faskes agar memasang media sosialisasi berupa banner agar dapat diketahui masyarakat. Dengan diterapkan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan yang lebih praktis dan mudah.

"Tentunya dengan pelayanan yang lebih disederhanakan pemerintah harapannya pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah, lebih cepat, tidak harus mondar-mandir ke kantor Dinkes, Dinsos, BPJS Kesehatan tetapi sudah satu pintu di Dinsos," kata Paulus.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023