Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan ribuan barang bukti dari ratusan perkara perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan memimpin pemusnahan barang bukti bersama sejumlah pejabat di halaman Kantor Kejari Jember, Selasa.

"Pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan yang pertama pada tahun 2023 dengan ribuan barang bukti dari 293 perkara tindak pidana yang sudah inkrah," kata I Nyoman Sucitrawan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat jenis Trihexyphenidyl "Y" sebanyak 164.720 butir, obat jenis Dextromethropan 9.610 butir, ekstasi 4,54 gram, sabu-sabu 990,604 gram, ganja 290,5 gram, rokok Ilegal 478.412 batang, obat pemicu kelahiran 5.275 butir, dan barang bukti lainnya sebanyak 494.930 item.

Barang bukti itu dari perkara pidana mulai September 2022 sampai Juni 2023. Ratusan perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dan pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

"Ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya adalah perkara rokok ilegal dengan jumlah barang bukti sebanyak 324.840 batang rokok karena peredaran rokok ilegal tersebut berdampak pada perekonomian serta pembangunan di Jember karena tidak membayar cukai," tuturnya.

Ia berharap ke depan tidak banyak barang bukti yang dimusnahkan, yang berarti tidak banyak terjadi tindak pidana di Kabupaten Jember.

Dalam kesempatan itu, Kajari Jember menerima penghargaan dari Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar atas sinergi dan bantuan yang diberikan Kejari Jember terhadap penyelesaian berkas perkara sekaligus penuntutan pelaku tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023