Sebanyak 113 dari total 630 orang bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pamekasan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan hanya 517 bakal caleg yang memenuhi persyaratan, dan 113 bakal caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Amiruddin dihubungi per telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Senin malam.

Ia menjelaskan 113 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat administratif itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan ini mengatakan berkas bakal caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kini dikembalikan ke masing–masing partai politik untuk diperbaiki.

"Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, masa perbaikan bakal caleg yang TMS ini mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023," katanya.

Selama masa perbaikan, lanjut dia, parpol bisa mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dengan bacaleg lain.

"Verifikasi administrasi dari berkas yang diperbaiki ini mulai tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023," tuturnya.

"Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023," tambah dia.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023