Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo Surabaya menangkap BB (24) karena diduga melakukan pemotongan dengan gergaji bersih dan pencurian tiang besi penerangan jalan umum (PJU) di Taman PUPR Jalan Keputih Tegal.

Kepala Kepolisian Sektor Sukolilo Kompol Soleh mengatakan penangkapan BB yang merupakan warga asal Harona Kalla, Kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat bermula dari adanya laporan hilangnya tiang besi PJU atau lampu jalan di Taman PUPR dari petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

"Dilaporkan oleh seorang inisialnya LZ dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Kepolisian Sektor Sukolilo, laporannya atas adanya pencurian tiang PJU," ucap Soleh melalui keterangan resmi, Selasa.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kepolisian Sektor Sukolilo melalui Tim Opsnal Uni Reserse dan Kriminal yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua Hedjen Oktavia berhasil menangkap pelaku.

Setelah ditangkap, polisi meminta keterangan kepada tersangka. Diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan cara memotong tiang PJU dengan menggunakan gergaji besi. Aksi pencurian itu sudah direncanakannya.

Kompol Soleh juga menyebut saat beraksi pelaku membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk memotong tiang PJU tersebut menjadi beberapa bagian sehingga muda untuk dibawa.

"Karena bentuknya panjang tiang PJU dipotong menjadi dua sampai tiga bagian, kemudian dikumpulkan oleh pelaku di taman," ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti dari aksi pelaku, yakni berupa tujuh potongan tiang PJU dan satu gergaji yang digunakan oleh BB dalam aksinya.

"Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Soleh.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023