Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka layanan pengaduan di nomor 0811-3115-7777 yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh orang tua pelajar SD dan SMP untuk melaporkan kasus pungutan liar atau pungli.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Jumat, menyatakan, belum mendapati adanya laporan soal pungutan liar dari wali murid.

"Belum ada laporan yang datang ke Dinas Pendidikan," ucapnya.

Layanan pengaduan yang dibuka itu bersifat terpadu, artinya setiap laporan soal pungli, baik dengan kedok infak, wisuda pelajar, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Termasuk wisuda, PPDB, pungli lain jadi satu di hotline itu. Bisa melaporkan kalau ada tanda-tanda pungli," ucapnya.

Yusuf menyebut, pihaknya tidak akan tinggal diam ketika nantinya ada laporan pungli yang masuk. Namun, hal itu harus dilakukan pengecekan lebih mendalam.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta yang ada, sehingga tidak memunculkan polemik antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, seperti hal pungli dengan kedok infak.

"Kalau ada ditanya infak apa? Jadi dilihat dulu kondisinya, misalnya kalau Shalat Jumat ada infak pakai kotakan itu pembiasaan positif untuk anak-anak," ucapnya.

Lebih lanjut, para wali murid juga harus berani menanyakan kejelasan terhadap pihak sekolah apabila mendapatkan edaran penarikan biaya. Langkah itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya imbau kalau penarikan orang tua harus tahu persis, kalau dikumpulkan dalam kelas bisa saja sedekah dalam kelas, tetapi ditakutkan peruntukannya salah," kata dia.

Yusuf kembali memastikan, pihaknya belum mendapatkan laporan pungli berkedok infak, baik melalui layanan pengaduan maupun secara langsung di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Dia berharap pihak sekolah tak melakukan pungutan liar kepada orang tua para pelajar.

"Mudah-mudahan tidak ada pungli berkedok infak. Saya cek selama ini tidak," tuturnya.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023