Surabaya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Selasa (13/9) fokus memberikan perlindungan kepada semua anak yang berdomisili di Kota Pahlawan tanpa mengacu orang tuanya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau tidak. Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Surabaya Yayuk Puji Rahayu, Senin mengatakan, pihaknya sudah melakukan perubahan dalam draf raperda atas usulan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat di antaranya soal nasib anak yang masih bergantung kepada KTP orang tuanya. "Dalam pasal tersebut kami telah menghapus kata-kata orang tua ber KTP Surabaya, sehingga semua anak yang berdomisili di Kota Surabaya bisa mendapatkan perlindungan sebagaimana yang lain," katanya. Menurut dia, permasalahan perlindungan anak menjadi salah satu target program Pemkot Surabaya. Hal itu dikarenakan banyak permasalahan administrasi pemutakhiran data anak yang masih terkendala hanya karena status orang tuanya. Namun, lanjut dia, raperda ini juga menyinggung soal perdagangan anak atau "trafiking". Namun pembahasan soal itu hanya gambaran umum karena Badan Legislatif (Baleg) DPRD Surabaya saat ini telah mengusulkan raperda "trafiking". Selain itu, lanjut dia, untuk memantau pelaksanaan raperda ini, pihaknya memintau Pemkot Surabaya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sehingga pendanaanya tidak memberatkan masyarakat Surabaya. Yayuk juga mengatakan bahwa dalam raperda tersebut juga dikatakan bahwa pekerja anak sektor non-formal di Kota Surabaya akhirnya mendapat perlindungan dari pemkot. "Banyak pekerja anak non-formal di Surabaya, setelah ini mudah-mudahan tidak ada lagi ekploitasi bagi mereka," kata anggota Komisi D ini. Menurut Yayuk, pembahasan pasal-pasal pekerja anak sektor non-formal dalam Raperda Perlindungan Anak memang berjalan cukup alot mengingat ada banyak kasus yang sulit untuk digeneralisir dengan satu aturan. Yayuk mencontohkan salah satunya adalah tidak diperbolehkannya penggunaan pekerja anak dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Anak. Namun, lanjut Yayuk, di sektor non-formal ternyata masih banyak anak yang bekerja dan harus mendapatkan perlindungan.

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011