Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sampang menemukan sebanyak 24 merek rokok ilegal bereda di wilayah itu dalam operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar sejak Januari hingga 25 Juni 2023.
"Temuan peredaran rokok ilegal dalam operasi yang kami lakukan selama ini tersebar pada 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang," kata Kepala Satpol PP Sampang Suryanto di Sampang, Senin.
Saat ini, temuan rokok ilegal tanpa cukai tersebut telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Madura untuk ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan sebagian rokok ilegal diproduksi oleh masyarakat setempat, tetapi ada juga rokok-rokok yang tidak bercukai itu yang berasal dari Pamekasan dan Bangkalan.
"Temuan peredaran rokok ilegal kali ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada 2022, temuan peredaran rokok ilegal berdasar hasil operasi gabungan yang dilakukan pemkab mencapai 33 merek," katanya.
Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP Pemkab Sampang ini merupakan salah satu program dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah ini pada 2023.
"Tahun ini, Pemkab Sampang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp37 miliar lebih dan salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak bercukai," kata Kasubag Analis Kebijakan Muda pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkab Sampang Abdi Barri Salam.
Ia menuturkan sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang tahun ini menerima kucuran anggaran dari DBHCHT.
Kedelapan OPD itu masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Satpol PP, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Temuan peredaran rokok ilegal dalam operasi yang kami lakukan selama ini tersebar pada 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang," kata Kepala Satpol PP Sampang Suryanto di Sampang, Senin.
Saat ini, temuan rokok ilegal tanpa cukai tersebut telah diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Madura untuk ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan sebagian rokok ilegal diproduksi oleh masyarakat setempat, tetapi ada juga rokok-rokok yang tidak bercukai itu yang berasal dari Pamekasan dan Bangkalan.
"Temuan peredaran rokok ilegal kali ini lebih sedikit dibanding tahun lalu. Pada 2022, temuan peredaran rokok ilegal berdasar hasil operasi gabungan yang dilakukan pemkab mencapai 33 merek," katanya.
Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Satpol PP Pemkab Sampang ini merupakan salah satu program dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah ini pada 2023.
"Tahun ini, Pemkab Sampang menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp37 miliar lebih dan salah satunya digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok yang tidak bercukai," kata Kasubag Analis Kebijakan Muda pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Pemkab Sampang Abdi Barri Salam.
Ia menuturkan sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang tahun ini menerima kucuran anggaran dari DBHCHT.
Kedelapan OPD itu masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Satpol PP, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023