Kuasa hukum perusahaan jasa penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line Gede Pasek Suardika menegaskan kliennya juga menjadi korban dalam perkara penggelapan selama proses pengisian di kapal-kapal milik PT Meratus Line.

PT Meratus Line tercatat menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya sejak tahun 2015. 

Hingga tahun 2021, PT Meratus kemudian mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar akibat terjadi penggelapan selama proses pengisian BBM ke kapal-kapalnya sehingga menolak melakukan pembayaran jasa yang diklaim senilai Rp50 miliar oleh PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line. 

Gede mengungkapkan PT Meratus menuding jajaran direksi PT Bahana Line terlibat penggelapan BBM selama melakukan pengisian di kapal-kapalnya. 

Atasan tuduhan itu, jajaran direksi PT Bahana Line rela rekening tabungannya ditelusuri oleh penyidik kepolisian yang juga melibatkan petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Bahkan, sejumlah kapal milik PT Bahana Line juga hendak disita selama proses penyidikan. 

Namun tuduhan keterlibatan direksi PT Bahana Line tidak terbukti di persidangan. 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum lama lalu memutuskan bersalah kepada sebanyak 17 terdakwa pelaku penggelapan BBM, yang tak lain adalah karyawan dari pihak Meratus dan Bahana Line. Masing-masing dijatuhi hukuman beragam mulai terendah pidana penjara 1,5 tahun tanpa denda, hingga 2 tahun 8 bulan serta denda Rp25 juta terhadap masing-masing terdakwa.

Meski putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum telah mencabut upaya banding, perkaranya ternyata masih panjang. Karena PT Meratus juga menggugat perdata perkara penggelapan BBM di kapal-kapalnya dengan tudingan keterlibatan pihak direksi PT Bahana Line di PN Surabaya. 

Sedangkan, PT Bahana Line menempuh upaya hukum perdata khusus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya demi menagih hak atas jasa pengisian BBM ke kapal-kapal Meratus senilai Rp50 miliar yang tak kunjung dibayar. 

Perkara PKPU ini telah diputus Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan PT Meratus Line wajib membayar utang senilai Rp50 miliar kepada PT Bahana Line. 

Namun Kuasa Hukum PT Meratus Line, secara tertulis melalui surat tertanggal 19 Juni 2023, yang ditandatangani Yudha Prasetya dan Iwan Budisantoso, menyatakan menolak untuk membayar utang meski telah diputuskan MA, dengan alasan masih menunggu putusan sidang lainnya dalam perkara perdata.  

Sementara gugatan perdata yang dilayangkan PT Meratus Line terkait perkara ini masih menunggu putusan di tingkat kasasi setelah sebelumnya ditolak di PN Surabaya dan juga di tingkat banding. 

Terbaru, PT Bahana Line  melaporkan auditor internal PT Meratus Line berinisial FK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas pemalsuan surat dan kesaksian palsu. 

Auditor FK dituding menggunakan data asumsi atau palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian bagi PT Meratus Line sebesar Rp500 miliar lebih, sehingga tidak mau membayar jasa pengisian BBM senilai Rp50 miliar yang diklaim PT Bahana Line. 

Bagi Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika, upaya hukum dengan saling lapor seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak termasuk penegak hukum tunduk dengan hasil dan fakta persidangan yang telah inkrah. 

"Saksi-saksi di persidangan sudah menjelaskan di atas sumpah, bukti bukti sudah diuji dan telah disimpulkan Majelis Hakim di putusannya. Pihak Meratus mestinya menyadari bahwa PT Bahana Line juga sama-sama menjadi korban akibat penggelapan BBM yang dilakukan oleh para karyawan," ucapnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023