Perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) menempuh upaya hukum demi menagih utang senilai Rp50 miliar yang tak kunjung dibayar oleh perusahaan pelayaran PT Meratus Line. 

Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma'arif memastikan telah melaporkan auditor internal PT Meratus Line berinisial FK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas pemalsuan surat dan kesaksian palsu. 

"Klien kami mencari keadilan atas segala perbuatan dari oknum manajemen PT Meratus Line yang telah berusaha menghancurkan harkat martabat direksi dan perusahaan PT Bahana Line sekaligus sebagai siasat untuk tidak membayar utang lebih Rp50 miliar sampai saat ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis. 

Perkaranya berawal dari tahun 2015, ketika PT Meratus menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya. 

Hingga tahun 2021, Meratus mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar akibat terjadi penggelapan selama proses pengisian BBM ke kapal-kapalnya, sehingga menolak melakukan pembayaran jasa yang diklaim senilai Rp50 miliar oleh PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line. 

Menurut Syaiful, auditor FK menggunakan data asumsi atau palsu dalam membuat audit yang kemudian menghasilkan hitungan kerugian bagi PT Meratus Line sebesar Rp500 miliar lebih, sehingga tidak mau membayar jasa pengisian BBM senilai Rp50 miliar yang diklaim PT Bahana Line. 

Perkara pidana terkait penggelapan BBM tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan bersalah kepada sebanyak 17 terdakwa yang telah melakukan penggelapan BBM, yang tak lain adalah karyawan dari pihak Meratus dan Bahana Line.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp50 miliar yang harus diakui perusahaan pelayaran PT Meratus Line untuk dibayarkan kepada PT Bahana Line. 

Namun Kuasa Hukum PT Meratus Line, secara tertulis melalui surat tertanggal 19 Juni 2023, yang ditandatangani Yudha Prasetya dan Iwan Budisantoso, menyatakan menolak untuk membayar utang-utang meski telah diputuskan MA, dengan alasan masih menunggu putusan sidang lainnya dalam perkara perdata.  

Sementara gugatan perdata yang dilayangkan PT Meratus Line terkait perkara ini masih menunggu putusan di tingkat kasasi setelah sebelumnya ditolak di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga di tingkat banding. 

Sedangkan dugaan tindak pemalsuan data yang dilaporkan PT Bahana Line terhadap auditor internal PT Meratus Line, berdasarkan surat Nomor: SP.Lidik/1176/V/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal  26 Mei 2023, saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Abdul Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023