Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK) guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit kulit (LSD/lumpy skin disease) pada perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) pada Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Bangkalan Sumirah di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, SKKHK diberikan oleh petugas kepada pemilik hewan yang hendak dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas.

"Selain untuk mempermudah bagi masyarakat yang hendak berkurban dalam melakukan deteksi penyakit pada hewan, ini juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan yang mereka beli adalah sehat atau bebas penyakit," katanya.

Dokter Hewan Disnak Pemkab Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan saat ini pihaknya gencar melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dengan cara mendatangi pasar-pasar hewan di Kabupaten Bangkalan.

Sebagian di antara mereka juga melakukan pemeriksaan dengan sistem jemput bola dengan cara mendatangi rumah-rumah warga peternak sapi di wilayah itu.

"Pemeriksaan kesehatan hewan dan penerbitan SKKKHK itu diberikan setelah hewan tersebut diperiksa," katanya.

Sumirah lebih lanjut menjelaskan pemeriksaan kesehatan hewan untuk mendeteksi kemungkinan adanya sapi yang terserang seperti PMK) dan LSD itu dilakukan sejak 20 hingga 29 Juni 2023.

"Sejauh pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ditemukan ada hewan berupa sapi dan kambing di Bangkalan ini yang terindikasi terpapar PMK dan LSD," katanya.

Kendatipun demikian ia meminta para peternak dan pedagang tetap meningkatkan kewaspadaan dengan teratur membersihkan kandang dan cepat melaporkan kepada penyuluh peternakan apabila ditemukan ada sapi dicurigai terserang PMK dan penyakit kulit tersebut.

"Semoga tahun sekarang hewan ternak sapi maupun kambing terhindar dari penyakit dan semua hewan kurban aman dan bisa dikonsumsi," ucap Sumirah.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023