Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman Sari atau PDAM Kota Madiun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan daerah tersebut, yakni RE (30) kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J (54) Kasubbag Pengendali Rekening.
"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun," ujar Dicky Andi di Madiun, Rabu.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dicky menjelaskan kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5) guna memperlancar proses penyidikan.
Ia menambahkan perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.
"Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan daerah tersebut, yakni RE (30) kasir yang merangkap sebagai supervisor kasir dan J (54) Kasubbag Pengendali Rekening.
"Hari ini kami melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RE dan J atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelanggan di rekening air di PDAM Kota Madiun," ujar Dicky Andi di Madiun, Rabu.
Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana pelanggan rekening air di PDAM Kota Madiun. Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup sekaligus sesuai dengan pemenuhan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ditentukan Pasal 21 Ayat (1), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dicky menjelaskan kasus tersebut terjadi selama tahun 2022. Adapun berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kota Madiun, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai sekitar Rp729 juta.
Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan mulai Rabu (24/5) guna memperlancar proses penyidikan.
Ia menambahkan perkara itu akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain.
"Kami melakukan proses penyidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023