Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya menyatakan Rancangan Perda (Raperda) Toleransi yang kini sedang menunggu pengesahan itu memuat aturan merawat keberagaman di Kota Pahlawan, Jatim.
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa, mengatakan Raperda ini juga mengatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.
"Serta jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Hal tersebut selama ini tidak diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 58 Tahun 2007," katanya.
Josiah menegaskan, raperda tersebut juga mengancam penolak pendirian tempat ibadah dengan sanksi pidana.
"Siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," ucapnya.
Ia berharap pembahasan Raperda hingga menjadi Perda ini berjalan mulus. Untuk itu, kata dia, semua pihak diminta turut membantu menjaga Kota Surabaya yang masyarakatnya heterogen.
"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama, untuk memperjuangkan Raperda toleransi ini," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya telah menyelesaikan draf Raperda Toleransi. Selanjutnya, kata dia, akan dibahas dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada Rabu (23/5).
"Setelah itu diteruskan ke Kemenkumham, untuk harmonisasi, selanjutnya dibentuk panitia khusus," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa, mengatakan Raperda ini juga mengatur tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah.
"Serta jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah. Hal tersebut selama ini tidak diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 58 Tahun 2007," katanya.
Josiah menegaskan, raperda tersebut juga mengancam penolak pendirian tempat ibadah dengan sanksi pidana.
"Siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," ucapnya.
Ia berharap pembahasan Raperda hingga menjadi Perda ini berjalan mulus. Untuk itu, kata dia, semua pihak diminta turut membantu menjaga Kota Surabaya yang masyarakatnya heterogen.
"Saya harap nanti Kemenkumham Kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama, untuk memperjuangkan Raperda toleransi ini," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya telah menyelesaikan draf Raperda Toleransi. Selanjutnya, kata dia, akan dibahas dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada Rabu (23/5).
"Setelah itu diteruskan ke Kemenkumham, untuk harmonisasi, selanjutnya dibentuk panitia khusus," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023