Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Abdullah Saidi menyatakan, tahapan pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 tanpa pelanggaran berarti dan berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, sejak pengumuman hingga penerimaan berkas pendaftaran tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Saidi di Pamekasan, Jawa Timur, menjelaskan hasil evaluasi pengawasan yang dilakukan institusi itu, Kamis.
Kalaupun ada temuan pelanggaran, sambung dia, hanya dalam bentuk kekurangan administrasi dan telah dilengkapi oleh para pengurus partai.
Menurut catatan Bawaslu Pamekasan, ada dua partai politik yang ditemukan kekurangan berkas administrasi saat mendaftarkan bakal caleg ke KPU Pamekasan.
Kedua parpol itu masing-masing Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Atas temuan itu, Bawaslu Pamekasan langsung menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengurus partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg.
"Intinya kekurangan berkas yang diajukan pengurus partai kami minta agar dilengkapi sebelum batas akhir pendaftaran, yakni pada pukul 23.59 pada hari terakhir pendaftaran waktu itu," kata komisioner Bawaslu lainnya, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Sukma menuturkan, partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg paling akhir adalah Partai Gelora dan PSI, yakni 30 menit sebelum batas akhir pendaftaran ditutup.
"Selain akhir, kedua partai ini juga kekurangan berkas yang perlu dilengkapi. Tapi alhamdulillah sebelum ditutup, kekurangan berkas bisa dilengkapi dengan sempurna," katanya.
Di Pamekasan ada 18 partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Masing-masing PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
"Dari 18 parpol ini yang paling sedikit mengajukan bakal caleg adalah Partai Ummat, sebanyak tujuh caleg," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Muhammad Halili.
Ia juga membenarkan adanya temuan Bawaslu Pamekasan itu dan menurutnya, KPU Pamekasan telah melaksanakan rekomendasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, sejak pengumuman hingga penerimaan berkas pendaftaran tidak ditemukan adanya pelanggaran," kata Saidi di Pamekasan, Jawa Timur, menjelaskan hasil evaluasi pengawasan yang dilakukan institusi itu, Kamis.
Kalaupun ada temuan pelanggaran, sambung dia, hanya dalam bentuk kekurangan administrasi dan telah dilengkapi oleh para pengurus partai.
Menurut catatan Bawaslu Pamekasan, ada dua partai politik yang ditemukan kekurangan berkas administrasi saat mendaftarkan bakal caleg ke KPU Pamekasan.
Kedua parpol itu masing-masing Partai Gelora dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Atas temuan itu, Bawaslu Pamekasan langsung menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengurus partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg.
"Intinya kekurangan berkas yang diajukan pengurus partai kami minta agar dilengkapi sebelum batas akhir pendaftaran, yakni pada pukul 23.59 pada hari terakhir pendaftaran waktu itu," kata komisioner Bawaslu lainnya, Sukma Umbara Tirta Firdaus.
Sukma menuturkan, partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg paling akhir adalah Partai Gelora dan PSI, yakni 30 menit sebelum batas akhir pendaftaran ditutup.
"Selain akhir, kedua partai ini juga kekurangan berkas yang perlu dilengkapi. Tapi alhamdulillah sebelum ditutup, kekurangan berkas bisa dilengkapi dengan sempurna," katanya.
Di Pamekasan ada 18 partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan permohonan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Masing-masing PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
"Dari 18 parpol ini yang paling sedikit mengajukan bakal caleg adalah Partai Ummat, sebanyak tujuh caleg," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Muhammad Halili.
Ia juga membenarkan adanya temuan Bawaslu Pamekasan itu dan menurutnya, KPU Pamekasan telah melaksanakan rekomendasi tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023