Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap motif kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terhadap siswi SMP berinisial N di Surabaya.

"Motif kejadian pembunuhan dilatarbelakangi urusan asmara," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak di Surabaya, Kamis.

Perwira menengah itu menjelaskan bahwa tersangka pembunuhan adalah remaja berusia 16 tahun berinisial Y, yang merupakan mantan pacar korban.

Dalam melakukan aksinya, pelaku ditemani R, remaja berusia 14 tahun yang bertugas mengawasi lokasi kejadian perkara.

Terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari unggahan video yang viral di media sosial tentang keluarga asal Kedung Mangu Timur Surabaya yang mencari anaknya, N.

Pada pertengahan April 2023, N meminta izin keluar untuk kerja kelompok di rumah rekannya, namun sejak itu perempuan berusia 15 tahun tersebut tidak pulang. 

Pada 7 Mei 2023, polisi mengungkap peristiwa tersebut dengan menemukan jenazah N di dalam bangunan kosong bekas Gudang Peluru di kawasan Kedung Cowek, atau tidak jauh dari Jembatan Suramadu.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, AKP Arief menyampaikan bahwa Y tidak terima karena N sudah memiliki kekasih baru.

Dari hasil autopsi korban, tim dokter dan polisi menemukan beberapa tanda kekerasan di kepala serta leher.

Kasatreskrim juga menyebut sebelum dibunuh, N disekap dan mengikat tangan korban.

"Di tempat itu juga, Y mencekik dan melukai leher korban menggunakan sebilah pisau," tuturnya.

Tak itu saja, polisi juga mendapati fakta lain, korban N juga sempat diperkosa oleh Y sebelum dibunuh.

"Y ini cemburu karena korban punya pacar baru dan punya niat untuk menghabisi korban. Yang bersangkutan juga ingin memiliki ponsel korban," katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni kaos putih, tas hitam, dua unit ponsel dan buku panduan penggunaan milik korban.

Atas perbuatannya, Y dan R dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023