Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara terhadap seorang difabel bernama Sutono yang menjadi terdakwa kasus pencurian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Terdakwa Sutono yang merupakan difabel tuna rungu dan wicara asal Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember sebelumnya didakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Jember dalam sidang sebelumnya, sehingga JPU menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.
Majelis hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Sutono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas II-A Jember.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," katanya.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa dua unit pelantang suara dikembalikan ke korban Sinowardi, sedangkan satu buah ketapel milik terdakwa Sutono disita untuk dimusnahkan.
Penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa dan pihak JPU Luh Putu Denny Witari juga menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga putusan telah inkrach atau telah berkekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Terdakwa Sutono yang merupakan difabel tuna rungu dan wicara asal Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember sebelumnya didakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Jember dalam sidang sebelumnya, sehingga JPU menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding.
Majelis hakim juga menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Sutono dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas II-A Jember.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," katanya.
Barang bukti dalam perkara tersebut berupa dua unit pelantang suara dikembalikan ke korban Sinowardi, sedangkan satu buah ketapel milik terdakwa Sutono disita untuk dimusnahkan.
Penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan pihak keluarga terdakwa dan pihak JPU Luh Putu Denny Witari juga menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga putusan telah inkrach atau telah berkekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023