Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (UPT PPA DP3AK) di wilayah provinsi setempat dengan pelayanan "one stop service".

"Artinya semua pelayanan perlindungan perempuan dan anak nantinya dilakukan di UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim ini," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Senin.

Khofifah mengungkapkan gedung UPT tiga lantai di Jalan Raya Arjuno Nomor 88 Surabaya itu telah menyiapkan 11 layanan utama untuk korban kekerasan perempuan dan anak, sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 tahun 2022.

Sebelas layanan tersebut meliputi penerimaan laporan/penjangkauan, pemberian informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial dan reintgarasi sosial.

Selanjutnya layanan hukum, identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, identifikasi kebutuhan penampungan korban dan keluarga korban yang diperlukan, fasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengorganisasikan dan kerjasama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya, serta memantau pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses acara peradilan.

Khofifah memastikan UPT ini telah mendapat apresiasi dari kementerian PPPA sebagai satu-satunya UPT PPA di Indonesia yang melakukan pelayanan terpadu  bersinergis pentaheliks dengan lembaga masyarakat terkait.

"UPT ini harus memperkuat koordinasi dengan lembaga penyedia layanan untuk memberikan layanan terbaik bagi korban. Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk memberikan penguatan maksimalisasi dari fungsi gedung UPT PPA ini,” ujarnya.

Khofifah menyampaikan UPT PPA DP3AK Provinsi Jatim memiliki fasilitas dan sarana prasarana yang lebih lengkap sehingga mampu memaksimalkan pelayanan terhadap korban. 

Di antaranya, kapasitas rumah aman hingga 20 orang, ruang konsultasi hukum dan psikologis, ruang terapj anak, ruang rapat, akses khusus bagi penyandang disabilitas, dan berbagai kelas pelatihan untuk pemberdayaan perempuan.

“UPT PPA ini telah melakukan kerjasama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Seperti Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, Lembaga Hukum (SCCC, UKBH Unair), LKSA binaan Dinsos yang  terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA,” ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023