Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan tunjangan profesi reguler terhadap sebanyak 15.301 guru di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat telah dicairkan.
"Total tunjangan profesi guru regular yang telah dicairkan sebesar Rp181,999 miliar. Semoga semakin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran Idul Fitri," katanya, melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa.
Gubernur Khofifah merinci sebanyak 15.301 guru di Jatim yang menerima tunjangan profesi regular terdiri dari 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Tunjangan profesi reguler diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya," ujarnya.
Merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1, Ayat (4) mengatur tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan pemberian tunjangan profesi reguler ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru.
Merujuk pada keputusan Pemerintah, selain tunjangan profesi reguler, para guru di Jatim juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang diterima bulan Maret 2023.
Terdata jumlah penerima THR sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler di Jatim sebanyak 15.220 guru. Terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan total nominal pencairan sebesar Rp30,2 miliar.
Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan THR sebesar 50 persen jelang lebaran Idul Fitri dapat menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di daerah.
"Dengan begitu perputaran ekonomi lebih merata terutama di daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Total tunjangan profesi guru regular yang telah dicairkan sebesar Rp181,999 miliar. Semoga semakin menambah kebahagiaan para guru di Jatim dalam menyambut lebaran Idul Fitri," katanya, melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa.
Gubernur Khofifah merinci sebanyak 15.301 guru di Jatim yang menerima tunjangan profesi regular terdiri dari 13.464 guru pegawai negeri sipil dan 1.837 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Tunjangan profesi reguler diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya," ujarnya.
Merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Pasal 1, Ayat (4) mengatur tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan pemberian tunjangan profesi reguler ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghasilan tambahan bagi para guru.
Merujuk pada keputusan Pemerintah, selain tunjangan profesi reguler, para guru di Jatim juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar 50 persen dari nilai tunjangan profesi yang diterima bulan Maret 2023.
Terdata jumlah penerima THR sebesar 50 persen dari tunjangan profesi reguler di Jatim sebanyak 15.220 guru. Terdiri dari 13.383 guru PNS dan 1.837 Guru PPPK dengan total nominal pencairan sebesar Rp30,2 miliar.
Khofifah berharap pencairan tunjangan profesi guru reguler dan THR sebesar 50 persen jelang lebaran Idul Fitri dapat menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama di daerah.
"Dengan begitu perputaran ekonomi lebih merata terutama di daerah," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023