Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun meresmikan Rumah "Restorative Justice" (RJ) atau rumah keadilan restoratif tingkat kelurahan di sebanyak 26 kelurahan sebagai upaya pencegahan dan edukasi kasus hukum di lingkungan setempat.

Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan pembentukan rumah RJ tersebut dilakukan karena penegakan hukum tidak selalu berakhir di persidangan dan pemidanaan.

Karena itu melalui rumah RJ di masing-masing kelurahan ke depan dapat dijadikan sarana edukasi maupun musyawarah antar-masyarakat.

"Semua kelurahan diupayakan ada rumah RJ sehingga kalau ada perkara yang bisa di RJ-kan, bisa diselesaikan di rumah RJ itu. Kalau pun tidak ada perkara, rumah RJ itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Jaksa Sambang Kelurahan, penyuluhan hukum, dan lain sebagainya untuk edukasi hukum," ujar Bambang Panca Wahyudi saat peluncuran 26 Rumah RJ di gedung GCIO Diskominfo, Jumat.

Menurut dia, pembentukan 26 Rumah RJ tersebut melengkapi satu rumah RJ yang telah didirikan terlebih dulu di Kelurahan Kelun. Dengan demikian, 27 kelurahan di Kota Madiun, masing-masing telah memiliki rumah RJ.

Bambang menyebut, sejak adanya rumah RJ di Kota Madiun akhir Maret tahun 2022 hingga saat ini, Kejari setempat telah tiga kali memberikan keadilan restoratif. Sedangkan di tahun 2023 hingga pertengahan April ini, kejaksaan telah memberikan satu kali RJ atau penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif.

"Karena perkara di Kota Madiun tidak terlalu banyak, dan penyidik kepolisian juga mempunyai hak untuk melakukan RJ di tingkat penyidikan, sehingga kadang-kadang sudah diselesaikan di sana," kata dia.

Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi pendirian rumah RJ di kelurahan se-Kota Madiun. Meskipun ada fasilitas rumah RJ, ia meminta masyarakat Kota Madiun untuk taat hukum dan tidak melakukan pelanggaran serta tidak menyalahgunakan keadilan restoratif yang diberikan kejaksaan.

"Kami sudah punya fasilitas RJ di semua kelurahan. Ini tentu semakin memudahkan masyarakat yang mau mendapatkan layanan," tutur Wali Kota Maidi.

Ia menilai, layanan RJ tersebut tentu bisa sangat membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum. Sebab, penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Artinya, tidak sampai ke meja pengadilan.

Ada persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi sehingga kasus tersebut layak untuk dilakukan RJ. Salah satunya, merupakan kasus pertama, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Adapun mekanisme peradilan pidana di rumah keadilan restoratif adalah difokuskan menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan beberapa pihak yang didorong menciptakan kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023