Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menegaskan akan memecat oknum anggota institusi itu yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelaku tambang galian C ilegal di wilayah itu.

"Kalau ada anggota saya yang meminta uang atau minta setoran, tolong laporkan kepada saya, dan saya tegasnya oknum tersebut akan dipecat, karena perbuatan seperti ini menodai nama baik institusi Polri," kata Kentriko menanggapi tuntutan para sopir truk tentang adanya oknum polisi yang meminta setoran uang kepada para pekerja dan sopir tambang galian C di Sumenep, Kamis.

Sebanyak 184 sopir dum truck pengangkut galian C pada Kamis pagi berunjuk rasa ke kantor DPRD Sumenep.

Mereka menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat di DPRD Sumenep, agar Pemkab Sumenep mencabut larangan bagi pekerja tambang galian C tersebut.

Sebab, menurut mereka, akibat larangan tersebut, kini para sopir tidak lagi memiliki pekerjaan, dan demikian juga para pekerja penggali tambang.

Kondisi para pekerja dan penggali tambang galian C itu semakin parah, karena adanya oknum polisi yang meminta setoran setiap bulan, sehingga penghasilan pekerja semakin menipis.

"Sekali lagi, tolong laporkan kepada saya, oknum yang selama ini meminta pungutan atau meminta upeti, dan saya pastikan yang bersangkutan akan saya tindak," katanya menegaskan.

Anggota DPRD Sumenep M Muhri saat menemui massa aksi sopir dum truck itu berjanji akan menyampaikan aspirasi para sopir dan pekerja tambang galian C itu kepada Pemkab Sumenep.

"Kalau terkait pungutan oleh oknum polisi, ini adalah urusan pimpinan Polres Sumenep. Tugas kami adalah mengkoordinasikan aspirasi ini kepada eksekutif," tuturnya menjelaskan.

Unjuk rasa para sopir dan pekerja galian C ke kantor DPRD Sumenep itu sempat diwarnai aksi penggeledahan dan sempat memanas, tapi berhasil diredam oleh Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko yang memimpin langsung pengamanan aksi massa itu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023