Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, Rabu, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah di kantor Balai Latihan Kerja (BLK) setempat sebagai media penyampaian aspirasi bagi para karyawan yang tidak menerima THR.
"Selain sebagai tempat pengaduan bagi buruh atau karyawan yang tidak menerima THR, pembukaan posko THR ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sampang Muhammad Syahrir.
Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterima Pemkab Sampang, disebutkan bahwa THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran 2023.
"Jadi, apabila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair pada tanggal 15 April 2023. Lebih cepat juga lebih baik," katanya.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh, yakni tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"Oleh karena itu, kami menganggap perlu membuka posko THR, agar jika ada masalah dengan THR mereka bisa segera melaporkan kepada kami melalui posko ini," katanya.
Posko pengaduan THR yang dibuka Disnakertrans Sampang itu terletak di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnakertran Sampang Ervien Budijatmiko mengatakan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Sampang.
"Isinya meminta agar pembagian THR dipercepat dengan memperhatikan surat edaran yang disampaikan pemerintah pusat tersebut," kata Ervien.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Selain sebagai tempat pengaduan bagi buruh atau karyawan yang tidak menerima THR, pembukaan posko THR ini juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sampang Muhammad Syahrir.
Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterima Pemkab Sampang, disebutkan bahwa THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran 2023.
"Jadi, apabila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, otomatis THR seharusnya sudah cair pada tanggal 15 April 2023. Lebih cepat juga lebih baik," katanya.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh, yakni tanpa dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
"Oleh karena itu, kami menganggap perlu membuka posko THR, agar jika ada masalah dengan THR mereka bisa segera melaporkan kepada kami melalui posko ini," katanya.
Posko pengaduan THR yang dibuka Disnakertrans Sampang itu terletak di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Sampang.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnakertran Sampang Ervien Budijatmiko mengatakan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Sampang.
"Isinya meminta agar pembagian THR dipercepat dengan memperhatikan surat edaran yang disampaikan pemerintah pusat tersebut," kata Ervien.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023