Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan mengincar para importir pakaian bekas ilegal di wilayah setempat yang dinilai mengancam keberlangsungan industri fesyen di dalam negeri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Selasa, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mencari keberadaan importir pakaian bekas ilegal yang ada di wilayah tersebut.

"Kalau kami bicara pedagang, berarti ada importirnya. Importirnya yang akan kami datangi dan teliti," kata Buher, sapaan akrabnya.

Terkait keberadaan para penjual pakaian bekas impor di Kota Malang, pihaknya tidak serta merta akan menutup usaha yang mayoritas dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut.

Hal tersebut, kata dia, mengingat bahwa kondisi perekonomian di Kota Malang saat ini memang baru kembali menggeliat usai terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran Virus Corona beberapa waktu lalu.

"Terhadap penjual, ini harus kami lihat apakah dari pemerintah daerah memiliki aturan. Kami tidak serta merta (menutup tempat berjualan pakaian bekas itu)," katanya.

Ia menegaskan bahwa Polresta Malang Kota akan berkomitmen untuk menjalankan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor.

"Kami akan tetap mengikuti instruksi Bapak Kapolri, termasuk memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Impor pakaian bekas tersebut, berdampak buruk terhadap ekonomi domestik terutama UMKM produk fesyen.

Merespons Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak pada industri tekstil dalam negeri.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023