Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 24,1 kilogram setelah meringkus dua orang pengedar. 

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Achmad Yusep Gunawan mengungkap masing-masing pelaku berinisial MF, usia 23 tahun, warga Kendari, Sulawesi Tenggara, dan AP (28), warga Palembang, Sumatera Selatan.

"Kedua pelaku merupakan jaringan pengedar antarprovinsi, yaitu yang memasok sabu dari Sumatra. Keduanya dibekuk saat hendak turun dari Kereta Api Sembrani di Stasiun Pasar Turi Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
  
Menurut penyelidikan polisi, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial KS, yang diambil oleh pelaku MF dan AP di sebuah kamar hotel, wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya hendak diedarkan ke Pulau Jawa melalui perjalanan laut dan darat, hingga akhirnya pengedar MF dan AP, yang naik Kereta Api Sembrani dari Jakarta tertangkap setibanya di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

"Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, ditemukanlah barang bukti psikotropika jenis sabu sebanyak 23 bungkus. Setelah kami timbang beratnya 24,1 kilogram," ujar Kombes Pol Yusep. 

Pelaku MF dan AP mengaku dijanjikan memperoleh imbalan Rp100 juta dalam sekali tugas pengiriman. 

Kapolrestabes Kombes Pol Yusep memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku lainnya. 

"Salah satunya kami memburu pelaku KS, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, sebagai pemasok sabu-sabu yang dibawa oleh pengedar MF dan AP," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023