Pemerintah Kota Kediri membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2022 terkait alokasi anggaran kegiatan Pilkada Kota Kediri menjelang Pemilu 2024.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan raperda tersebut dibahas merupakan tindak lanjut adanya kebijakan pemerintah pada tahun 2022. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Nantinya, penganggaran ini dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dimulai pada Oktober 2023. Berdasarkan kebutuhan anggaran tersebut maka waktu pencairan dana cadangan harus disesuaikan dengan tahapan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024," katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2022. Dalam perubahan tersebut mengacu pada surat edaran yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Secara spesifik, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen. Sisanya, tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati untuk KPU dan Bawaslu Kota Kediri.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan pihaknya sudah mengajukan untuk keperluan Pilkada 2024 di Kota Kediri. Anggaran yang diajukan totalnya adalah lebih dari Rp29,88 miliar, yang diajukan turun dalam dua tahap.
"Untuk yang 40 persen itu Rp11,95 miliar, sedangkan yang 60 persen adalah Rp17,93 miliar. Ini sudah diajukan ke pemkot. Dan, dari pemkot dianggarkan Rp30 miliar, namun kebutuhan kami sekitar Rp29,88 miliar," katanya.
Untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), ia mengatakan sesuai dengan surat dari Kemendagri, maksimal pencairan adalah 1 Desember 2023. Namun, informasi yang diterima KPU, akan turun sekitar November 2023 awal.
"Untuk NPHD nanti penandatanganan langsung ke kesbangpol. Dananya siap, boleh NPHD," kata Puspo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan raperda tersebut dibahas merupakan tindak lanjut adanya kebijakan pemerintah pada tahun 2022. Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
"Nantinya, penganggaran ini dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan tahapan pilkada yang akan dimulai pada Oktober 2023. Berdasarkan kebutuhan anggaran tersebut maka waktu pencairan dana cadangan harus disesuaikan dengan tahapan kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Tahun 2024," katanya di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan, perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2022. Dalam perubahan tersebut mengacu pada surat edaran yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
Secara spesifik, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen. Sisanya, tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati untuk KPU dan Bawaslu Kota Kediri.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengatakan pihaknya sudah mengajukan untuk keperluan Pilkada 2024 di Kota Kediri. Anggaran yang diajukan totalnya adalah lebih dari Rp29,88 miliar, yang diajukan turun dalam dua tahap.
"Untuk yang 40 persen itu Rp11,95 miliar, sedangkan yang 60 persen adalah Rp17,93 miliar. Ini sudah diajukan ke pemkot. Dan, dari pemkot dianggarkan Rp30 miliar, namun kebutuhan kami sekitar Rp29,88 miliar," katanya.
Untuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), ia mengatakan sesuai dengan surat dari Kemendagri, maksimal pencairan adalah 1 Desember 2023. Namun, informasi yang diterima KPU, akan turun sekitar November 2023 awal.
"Untuk NPHD nanti penandatanganan langsung ke kesbangpol. Dananya siap, boleh NPHD," kata Puspo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023