Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) menggelar aksi teatrikal di kampus setempat, Senin, mendesak pembatalan sanksi terhadap dua mahasiswa yang dilakukan oleh Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari.
"Aksi ini dilatarbelakangi oleh Ketua Stikosa-AWS yang menggugurkan nilai kedua mahasiswa setelah berusaha meliput soal persyaratan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)," kata koordinator aksi, Kiki Evelin di kampus Stikosa-AWS, Senin.
Tak hanya nilai, Ketua Stikosa-AWS juga mengancam akan melaporkan dua mahasiswa itu ke polisi. Buntutnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tempat mereka bernaung, yakni Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya dibekukan.
Kiki mengatakan para mahasiswa telah kecewa kepada kampusnya. Sebab, menurut mereka, selama menerbitkan kebijakan, Stikosa-AWS tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka dengan mahasiswanya.
"Saya mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa-AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," kata Kiki
Lebih lanjut, Kiki menambahkan, landasan yang gunakan oleh Ketua Stikosa-AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu yang mengesahkan adalah ketua Stikosa-AWS sebelumnya, yakni Prida Ariani.
"Panduan untuk kami melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. sudah tiga tahun berjalan, tak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," ucap dia.
Karena itu, Mahasiswa Stikosa-AWS menuntut, pertama mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan NIM 20010018 dan Dwita Feby Febriyola NIM 20010028 seperti sediakala.
Kedua,memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa-AWS. Ketiga, mendorong dan mengecam Ketua Stikosa-AWS agar memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa
Keempat, mendesak Stikosa-AWS Mengkaji ulang statuta, terutama pada struktural organisasi lembaga, sebab berbanding terbalik dengan kondisi sekarang di lembaga.
Terakhir, menjamin hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi seluruh sivitas akademika Stikosa-AWS, tanpa terkecuali.
Sementara itu, Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia mengklaim kampus melakukan pembinaan karena laman Actasruya.com selama ini dikelola oleh pihak luar.
Sementara berkaitan dengan nilai E, dia menjelaskan hal itu sebagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa. Selain itu, nilai E yang diberikan tidak bersifat final.
"Asal mahasiswa bersedia menemui Wakil Ketua I Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono untuk diberikan pembinaan. Ini kan harusnya bisa diselesaikan secara internal," kata mantan Wakil Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
"Aksi ini dilatarbelakangi oleh Ketua Stikosa-AWS yang menggugurkan nilai kedua mahasiswa setelah berusaha meliput soal persyaratan Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS)," kata koordinator aksi, Kiki Evelin di kampus Stikosa-AWS, Senin.
Tak hanya nilai, Ketua Stikosa-AWS juga mengancam akan melaporkan dua mahasiswa itu ke polisi. Buntutnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tempat mereka bernaung, yakni Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya dibekukan.
Kiki mengatakan para mahasiswa telah kecewa kepada kampusnya. Sebab, menurut mereka, selama menerbitkan kebijakan, Stikosa-AWS tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka dengan mahasiswanya.
"Saya mewakili teman-teman, sangat kecewa dengan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh Ketua Stikosa-AWS. Tanpa adanya sosialisasi, padahal ini kan kampus komunikasi," kata Kiki
Lebih lanjut, Kiki menambahkan, landasan yang gunakan oleh Ketua Stikosa-AWS masih menggunakan statuta tahun 2020/2021. Kala itu yang mengesahkan adalah ketua Stikosa-AWS sebelumnya, yakni Prida Ariani.
"Panduan untuk kami melakukan kegiatan baik secara mahasiswa atau organisasi, masih pakai statuta tahun 2020. sudah tiga tahun berjalan, tak ada mengkaji ulang atau merevisi sesuai dengan kondisi," ucap dia.
Karena itu, Mahasiswa Stikosa-AWS menuntut, pertama mengembalikan sanksi nilai E yang diperoleh mahasiswi atas nama Kiki Evelin Olivia Sihaloho dengan NIM 20010018 dan Dwita Feby Febriyola NIM 20010028 seperti sediakala.
Kedua,memenuhi hak mahasiswa dalam mengembangkan intelektual, sebagaimana yang tertuang dalam Statuta Stikosa-AWS. Ketiga, mendorong dan mengecam Ketua Stikosa-AWS agar memahami dan menerapkan panduan organisasi, agar tidak semena-mena dalam keberlangsungan organisasi mahasiswa
Keempat, mendesak Stikosa-AWS Mengkaji ulang statuta, terutama pada struktural organisasi lembaga, sebab berbanding terbalik dengan kondisi sekarang di lembaga.
Terakhir, menjamin hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi seluruh sivitas akademika Stikosa-AWS, tanpa terkecuali.
Sementara itu, Ketua Stikosa-AWS Meithiana Indrasari membantah telah membekukan LPM Acta Surya. Dia mengklaim kampus melakukan pembinaan karena laman Actasruya.com selama ini dikelola oleh pihak luar.
Sementara berkaitan dengan nilai E, dia menjelaskan hal itu sebagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa. Selain itu, nilai E yang diberikan tidak bersifat final.
"Asal mahasiswa bersedia menemui Wakil Ketua I Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono untuk diberikan pembinaan. Ini kan harusnya bisa diselesaikan secara internal," kata mantan Wakil Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023