Surabaya - Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim Irjen Pol Herman S. Sumawiredja terpilih menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo, Jumat, mengatakan, pergantian seluruh Badan Pengawas (bawas) di perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya telah resmi berjalan setelah wali kota menekan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan bawas baru, baik di PDAM, PD Pasar Surya dan PD Rumah Potong Hewan (RPH). "SK itu diteken per 18 Juli 2011 dan sudah diberikan ke Bagian Perekonomian sebagai pihak yang akan membagikan SK tersebut," katanya. Menurut dia, Bagian Hukum adalah pihak yang mempersiapkan draf SK dan mengajukannya ke wali kota. Setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani, SK tersebut kemudian dikirim ke Bagian Perekonomian sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Apakah SK-nya sekarang sudah diberikan ke bawas yang baru, ini kami yang tidak tahu," terusnya. Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan SK tersebut sudah dilayangkan. Artinya, secara resmi bawas di tiga perusahaan daerah telah berganti sebab wali kota juga telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap bawas lama. Pemberhentian ini sifatnya adalah pemberhentian dengan hormat karena bawas lama mengajukan pengunduran diri karena telah diberlakukannya UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Saat ditanya siapa saja personil bawas baru? Widodo mengatakan mantan Kapolda Jatim Herman S. Sumawiredja menjabat sebagai Ketua Bawas PDAM Surabaya, Yudiarto (sekretaris Bawas PDAM) dan Darno serta Arifin Hamid sebagai anggota bawas. Sedangkan di PD Pasar Surya, ketua bawasnya adalah Samba, Made Lokamana (sekretaris) dan Sjafi’i (anggota). Sementara di PD RPH, jabatan ketua adalah Mustofa, Syahrul Munir (sekretaris) dan Rahmad (anggota). "Tapi saya lupa latar belakang mereka, termasuk gelar-gelarnya," cetus dia. Hanya saja, lanjut dia, meski pergantian bawas selesai, tidak demikian bagi PNS yang menjabat di Perusahaan Terbatas (PT) yang bekerja sama dengan pemkot. Walaupun sudah mengajukan pengunduran diri, mereka belum bisa mundur karena keputusannya harus menunggu rapat umum pemegang sahan (RUPS) luar biasa. Mereka yang belum bisa mundur di antaranya Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya Suhartoyo yang menjabat sebagai komisaris di PT Surya Karsa Utama (SKU). Selain itu, Suhartoyo juga menjabat sebagai komisaris utama PT STAR yang mengelola Taman Remaja Surabaya (TRS).

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011