Terdakwa perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) di kapal-kapal milik perusahaan pelayaran PT Meratus Line Edy Setyawan mengungkap hasilnya dijual kembali ke pemasok PT Bahana Line, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

PT Meratus tercatat sejak tahun 2015 menggunakan jasa pelayanan PT Bahana Line untuk memasok BBM ke kapal-kapalnya dan hingga tahun 2021 mengaku dirugikan senilai Rp500 miliar atas penggelapan tersebut. 

Perkara ini menyeret sebanyak 17 terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan perusahaan pemasok BBM PT Bahana Line.

Terdakwa Edy Setyawan saat didudukkan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat sore, menceritakan penggelapan dilakukan dengan cara mengisikan BBM menggunakan selang dari tangki tongkang PT Bahana Line yang semula mengarah ke tangki kapal PT Meratus Line kemudian diputar kembali. 

"Sering kali di tengah pengisian selangnya diputar kembali ke tangki tongkang PT Bahana Line. Misalnya purchase order sebanyak 100 kiloliter, hanya 80 kiloliter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line. Sisa yang 20 kiloliter diputar ke tanker Bahana lagi," katanya.
 
Menurutnya penggelapan yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak mudah terungkap karena di dalam tangki kapal Meratus terdapat BBM sisa pelayaran yang tidak dilaporkan.

Terdakwa Edy menandaskan BBM hasil penggelapan dari kapal-kapal Meratus itu seluruhnya dijual kembali ke PT Bahana Line. 

Dalam proses persidangan terungkap PT Bahana Line menjual BBM jenis high speed diesel (HSD) ke PT Meratus Line seharga Rp10.500 per liter. Sedangkan BBM hasil penggelapan dari kapal-kapal PT Meratus dijual kembali ke PT Bahana Line seharga Rp2.750 per liter. 

Dalam kesaksiannya di persidangan, Terdakwa Edy menyebut nama Hendro Suseno, yang tercatat sebagai Direktur Utama PT Bahana Line, terlibat menentukan harga BBM hasil penggelapan dari kapal-kapal Meratus tersebut. 

Terdakwa Edy Setyawan diyakini sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Awalnya PT Meratus membongkar kasus penggelapan BBM di kapal-kapalnya itu tak lain dengan melaporkan karyawannya yang berstatus outsourcing dari PT Mirsan Mandiri Indonesia tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, hingga akhirnya dalam proses persidangan kini menyeret sebanyak total 17 terdakwa.    

Selama penggelapan berlangsung, Edy bekerja untuk PT Mirsan Mandiri Indonesia yang ditempatkan di PT Meratus Line sebagai sopir pikap yang membawa alat ukur suplai BBM.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023