Kuasa Hukum perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line I Gede Pasek Suardika mengungkapkan bahwa setiap orang yang membocorkan laporan hasil investigasi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan perbuatan pidana. 

"Sesuai Pasal 11, Ayat 2, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, laporan PPATK adalah bersifat Inteligential Financial Unit atau IFU dan yang membocorkannya terancam hukuman 4 tahun penjara, termasuk juga bagi penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), hakim maupun siapapun orang yang mendapatkannya," katanya. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Pasek dalam sidang perkara penggelapan BBM yang menyeret sebanyak 17 terdakwa dari kalangan perusahaan pelayaran PT Meratus Line dan pemasok PT Bahana Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1). 

Saat itu JPU Uwais Deffa dan Estik Dilla di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sutrisno membacakan laporan PPATK yang menyebut miliaran rupiah aliran dana dari penggelapan BBM masuk ke rekening bank milik dua oknum direksi PT Bahana Line. 

Gede Pasek Suardika lantas mengingatkan agar proses hukum ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. 

Menurutnya dokumen PPATK sifatnya "confidential" dengan ancaman pidana bagi yang membocorkannya karena itu semua harus diujikan di penyelidikan dan penyidikan dengan alat bukti sesuai KUHAP. 

"Jangan buat framing tanpa check and crosscheck karena angka berapapun transaksinya harus dikonfirmasi dulu dengan nama yang disebut. Bukan data mentah lalu dibawa ke pengadilan. Kacau sistem hukum kita nanti dan ini melompati kewenangan PPATK," ujarnya. 

Mantan Ketua Komisi 3 DPR RI itu menegaskan bahwa dokumen PPATK bukanlah alat bukti, melainkan untuk membantu penegak hukum mencari alat bukti yang sesuai dengan KUHAP. 

"Sama dengan dokumen Badan Intelijen Negara atau BIN. Itu info awal yang harus diolah lagi untuk bisa menjadi bukti hukum. Penegak hukum harus taat azas. Saya hanya mengingatkan," tuturnya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno mempersilakan tim penasihat hukum para terdakwa dari pihak PT Bahana Line menuangkan keberatannya melalui nota pembelaan yang dapat disampaikan pada agenda sidang selanjutnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023