Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek melarang penjualan jajanan mengandung nitrogen atau disertai nitrogen yang populer dengan nama "chiki ngebul", karena dinilai membahayakan kesehatan anak.

"Larangan ini sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait larangan untuk menjual dan mengonsumsi semua makanan disertai nitrogen termasuk chiki ngebul," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sunarto di Trenggalek, Kamis.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah lain demi memastikan tidak ada lagi penjualan jajanan chiki ngebul di wilayah Trenggalek.

Selain itu pihaknya juga telah memiliki tim gerak cepat untuk memberikan edukasi sebagai langkah antisipatif.

"Kami sudah berikan imbauan kewaspadaan kepada puskesmas jajaran apabila ada kasus (pasien) chiki ngebul. Kami juga punya tim gerak cepat, surveilans agar tidak terjadi kasus serupa," katanya.

Menurut Sunarto, penggunaan nitrogen untuk olahan makanan/jajanan masih diperbolehkan asalkan pengolahannya tepat.

Sebab, nitrogen bersifat iritasi dan memiliki titik didih nitrogen sangat rendah dan dikhawatirkan bisa merusak jaringan jika terpapar langsung dengan kulit sehingga dinilai membahayakan jika salah cara memanfaatkannya.

“Yang tidak diperbolehkan adalah bentuk cairannya. Bisa dikocok dulu atau disemprot, jadi yang dikenakan di makanan itu asapnya saja, jangan cairannya. Tapi karena sudah dilarang Kemenkes ya semua makanan yang disertai nitrogen sudah tidak diperbolehkan semua," ujarnya.

Di Trenggalek sejauh ini belum ada kasus pasien (anak) sakit akibat konsumsi chiki ngebul dan sejenisnya. Jajanan ini tidak cukup populer sebagai jajanan di sekolah, namun sebagian sudah banyak ditemukan saat ada keramaian, seperti pertunjukan seni, pameran, bazar ataupun pasar malam.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023