Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder, khususnya 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Pada pelaksanaan uji publik kali ini membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," katanya.
Rincian yang hadir, lanjutnya, masing-masing 18 parpol peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait.
Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Jawa Timur telah melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten atau kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU Pusat," ucapnya.
Menurut Pria lulusan Universitas Negeri Surabaya tersebut, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU.
"Karenanya pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan dapil anggota DPRD Provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik," kata ketua yang juga menjabat sebagai Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga KPU Jatim.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.
"Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat," kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.
Pada rancangan kedua, lanjutnya, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) semester satu tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067, dengan rincian Jawa Timur satu, yakni Kota Surabaya menjadi sembilan kursi, dan Jawa Timur 11, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi menjadi 11 kursi.
Selanjutnya, rancangan ketiga hampir sama dengan rancangan kedua, yang menjadi pembeda adalah Madura menjadi dua dapil, yaitu dapil 14 dan 15, dengan alokasi kursi masing-masing enam kursi.
"Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Ketua KPU Jatim Choirul Anam, dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan kegiatan tersebut sangat istimewa karena bisa menghadirkan seluruh stakeholder, khususnya 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Pada pelaksanaan uji publik kali ini membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," katanya.
Rincian yang hadir, lanjutnya, masing-masing 18 parpol peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi, Divisi Teknis Penyelenggaraan dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 33 instansi/lembaga terkait.
Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian Daerah, Pangdam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi, Biro Pemerintahan dan Otoda, Dinas-dinas terkait, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, perwakilan mahasiswa dan pemantau Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Jawa Timur telah melaksanakan penataan dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten atau kota. Hasilnya pun sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU Pusat," ucapnya.
Menurut Pria lulusan Universitas Negeri Surabaya tersebut, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Pasal 187 dan 189 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, mengandung konsekuensi proses penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang awalnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, menjadi dikembalikan pada KPU.
"Karenanya pada uji publik ini akan disampaikan tiga rancangan usulan penataan dapil anggota DPRD Provinsi agar mendapatkan tanggapan serta masukan dari narasumber dan peserta uji publik," kata ketua yang juga menjabat sebagai Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga KPU Jatim.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan menjelaskan adanya tiga rancangan usulan penataan dapil DPRD Provinsi Jawa Timur Pemilu 2024.
"Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019. Rancangan kedua, komposisi kabupaten/kotanya sama persis dengan Pemilu 2019. Namun, penamaannya yang berbeda dengan Pemilu 2019, karena menyesuaikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yang penamaannya nyambung dan tidak lompat," kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan tersebut.
Pada rancangan kedua, lanjutnya, alokasi kursi mengacu Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) semester satu tahun 2022, dengan jumlah penduduk 41.144.067, dengan rincian Jawa Timur satu, yakni Kota Surabaya menjadi sembilan kursi, dan Jawa Timur 11, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi menjadi 11 kursi.
Selanjutnya, rancangan ketiga hampir sama dengan rancangan kedua, yang menjadi pembeda adalah Madura menjadi dua dapil, yaitu dapil 14 dan 15, dengan alokasi kursi masing-masing enam kursi.
"Rancangan yang kami usulkan ke KPU adalah rancangan setelah mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Seandainya perlu diganti rancangannya, kami akan mempertimbangkan sebagai dasar mana yang akan kami usulkan ke KPU. Sebab kewenangan menetapkan tetap KPU," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023