Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, meminta para pedagang suku cadang kendaraan bermotor untuk tidak menjual knalpot tak berstandar atau "brong" karena suaranya meresahkan warga dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

"Kami beri imbauan agar tidak menjual knalpot brong karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas Satlantas Polres Madiun Kota Ipda Widada saat melakukan sosialisasi di Pasar Besi Srijaya Kota Madiun, Selasa.

Hasil dari sosialisasi tersebut, polisi masih menemukan sejumlah pedagang yang menjual knalpot brong.

Menurut Widada, pihaknya belum memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual knalpot brong, namun jika imbauan tidak dihiraukan, akan diberikan tindakan lebih lanjut.

Melalui sosialisasi tersebut, Widada berharap tidak ada lagi penjualan knalpot brong di Kota Madiun untuk menekan jumlah penggunanya. Dengan begitu, ketentraman dan ketertiban di Kota Madiun tetap terjaga.

Ia menambahkan knalpot brong sangat rentan memicu terjadinya gesekan pengguna kendaraan dengan warga atau sesama pengendara motor di jalan,

Sebelumnya jajaran Satlantas Polres Madiun Kota mengamankan lebih dari 100 kendaraan roda dua berknalpot brong dalam kegiatan razia manual yang dilaksanakan setiap akhir pekan atau hari libur.

"Selain sosialisasi, razia juga akan kami laksanakan agar kamtibmas di Kota Madiun tetap terjaga," katanya.

Selain ke pedagang, lanjut Widada, sosialisasi soal larangan penggunaan dan menjual knalpot brong juga disampaikan kepada komunitas sepeda motor, bengkel, dan berbagai pihak terkait.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023