Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong semua petani padi di wilayah itu mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai upaya untuk meringankan beban para petani padi di wilayah itu saat musim tanam terjadi gagal panen dan bencana alam.

"Ini penting, karena pada kenyataannya di beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep rawan terjadi banjir. Karena itu, perlu kewaspadaan saat musim tanam dalam bentuk asuransi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Sumenep Arif Firmanto di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.

Arif menjelaskan, saat ini, hanya sebagian petani yang menjadi peserta AUTP. Salah satunya sebagian petani di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng, Sumenep.

Menurut Arif, di desa itu, luas lahan pertanian padi yang terdampak banjir seluas 69 hektare. Namun, dari jumlah tersebut hanya seluas 10 hektare saja yang telah mengikuti asuransi usaha tani padi.

"Karena itu, maka petani yang belum menjadi peserta AUTP untuk mengikuti program tersebut, supaya jika terjadi bencana alam pada musim tanam tidak menanggung kerugian yang sangat besar," katanya menjelaskan.

Kepala DKPP Arif Firmanto menjelaskan, premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare. Akan tetapi para petani hanya menanggung biaya Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam, mengingat sisa Rp144 ribu menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Karena itu, kami meminta semua petani di Sumenep bisa memanfaatkan program ini, demi untuk kebaikan bersama, terutama apabila terjadi bencana seperti banjir yang bisa menyebabkan tanaman petani gagal panen," katanya.

Sebelumnya Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat mengunjungi korban banjir di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng Sumenep, Kamis (5/1) menyatakan, Pemkab Sumenep telah menyediakan anggaran untuk biaya premi bagi petani yang mengikuti asuransi usaha tani padi tersebut.

"Karena itu, tolong manfaatkan program ini dengan baik, karena ini juga kebaikan para petani," katanya.

Program AUTP ini diluncurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Selain itu, juga untuk mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen.

Resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.

Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian. Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi.

Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektare sebesar Rp6juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, dan pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023