Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya menerima 187 pengaduan masyarakat usai nomor pengaduan integritas melalui nomor WhatsApp (WA) 081131157777 diluncurkan pada 16 Desember 2022.
Inspektur Kota Surabaya Ikhsan di Surabaya, Selasa, mengatakan melalui nomor WA 081131157777 warga dapat melapor apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Sejak nomor pengaduan integritas diluncurkan pada 16 Desember 2022, kami menerima sebanyak 187 laporan. Jumlah pengaduan tersebut tercatat mulai tanggal 16-31 Desember 2022," kata Ikhsan.
Menurut dia, jumlah pengaduan yang masuk melalui hotline WhatsApp sebanyak 187, namun pengaduan itu bentuknya macam-macam, tidak hanya soal pungutan liar.
Dari 187 pengaduan yang masuk, kata dia, pihaknya kemudian mengklasifikasikan menjadi 16 kategori dengan rincian kategori pungutan liar ada tujuh, apresiasi ada enam, penyalahgunaan wewenang ada satu, permohonan bantuan ada 25, dan soal parkir liar sebanyak 14.
Kemudian, ada pula pengaduan kategori pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, pelayanan puskesmas ada 3, pelayanan tingkat RT/RW ada enam, pemilihan RT/RW ada tiga dan pengaduan di luar wewenang pemkot (penipuan daring, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.
Tak hanya itu, dari jumlah total 187, pemkot menerima permohonan perbaikan (jalan rusak, saluran, paving, dan lain-lain) ada lima dan terkait dengan perizinan (IMB dan pemakaian tanah) ada 3. Selanjutnya, pengaduan kategori saran atau usulan ada 3, sertifikat tanah/balik nama ada 5, soal UMKM atau pedagang kaki lima (PKL) ada empat, dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.
"Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait dan sisanya sebanyak 29 pengaduan di-'input' atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," kata Ikhsan.
Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan menegaskan bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut, di antaranya dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.
"Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan di sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," kata dia.
Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW, misalnya warga mengurus pindah domisili ditarik biaya perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.
"Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kami teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Namun, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," ujar dia.
Menurut Ikhsan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pungli, maka akan diteruskan ke instansi atau OPD terkait. Contohnya, pengaduan parkir liar, maka akan diteruskan ke Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.
"Kami juga bantu input-kan pelapor ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada pengaduan yang tidak bisa kami proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan daring," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023
Inspektur Kota Surabaya Ikhsan di Surabaya, Selasa, mengatakan melalui nomor WA 081131157777 warga dapat melapor apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Sejak nomor pengaduan integritas diluncurkan pada 16 Desember 2022, kami menerima sebanyak 187 laporan. Jumlah pengaduan tersebut tercatat mulai tanggal 16-31 Desember 2022," kata Ikhsan.
Menurut dia, jumlah pengaduan yang masuk melalui hotline WhatsApp sebanyak 187, namun pengaduan itu bentuknya macam-macam, tidak hanya soal pungutan liar.
Dari 187 pengaduan yang masuk, kata dia, pihaknya kemudian mengklasifikasikan menjadi 16 kategori dengan rincian kategori pungutan liar ada tujuh, apresiasi ada enam, penyalahgunaan wewenang ada satu, permohonan bantuan ada 25, dan soal parkir liar sebanyak 14.
Kemudian, ada pula pengaduan kategori pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, pelayanan puskesmas ada 3, pelayanan tingkat RT/RW ada enam, pemilihan RT/RW ada tiga dan pengaduan di luar wewenang pemkot (penipuan daring, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.
Tak hanya itu, dari jumlah total 187, pemkot menerima permohonan perbaikan (jalan rusak, saluran, paving, dan lain-lain) ada lima dan terkait dengan perizinan (IMB dan pemakaian tanah) ada 3. Selanjutnya, pengaduan kategori saran atau usulan ada 3, sertifikat tanah/balik nama ada 5, soal UMKM atau pedagang kaki lima (PKL) ada empat, dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.
"Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait dan sisanya sebanyak 29 pengaduan di-'input' atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu," kata Ikhsan.
Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan menegaskan bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut, di antaranya dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.
"Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan di sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait," kata dia.
Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW, misalnya warga mengurus pindah domisili ditarik biaya perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.
"Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kami teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan perangkat RT/RW. Namun, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis," ujar dia.
Menurut Ikhsan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pungli, maka akan diteruskan ke instansi atau OPD terkait. Contohnya, pengaduan parkir liar, maka akan diteruskan ke Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.
"Kami juga bantu input-kan pelapor ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada pengaduan yang tidak bisa kami proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan daring," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2023